Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
Minggu, 13-09-2026 - 11:09:51 WIB 👁 1881
Foto: Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Diamankan Unit PPA Polres Kampar (Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial RR (18), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan tim penyidik pada Jumat (11/9/2026).

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus ini bermula ketika pelapor — ayah korban berinisial HS (40) — memeriksa perangkat Hp putrinya, DA (15), pada Minggu (26/7/2026). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan percakapan yang mencurigakan serta foto alat kelamin pelaku yang tersimpan di dalamnya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa RR telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepadanya sebanyak empat kali.

    Kejadian tersebut diduga pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB, di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung — tempat tinggal korban maupun pelaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bergerak cepat. Pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 14.00 Wib, tim menerima informasi bahwa pelaku berada di kediamannya. Tak berselang lama, pukul 14.30 Wib, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan, lalu dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku berinisial RR, lahir di Pekanbaru, 21 Juli 2008, berusia 18 tahun, belum bekerja, dan bertetangga dengan korban. Sementara korban DA lahir di Pekanbaru, 18 Oktober 2010, saat ini berusia 15 tahun. Kedua keluarga sama-sama berdomisili di Perumahan Surya Langgeng, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

    Terhadap perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Polres Kampar mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak. Setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami hal serupa diminta segera melapor ke petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.

    Saat ini pelaku berada dalam tahanan penyidikan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan guna menegakkan keadilan bagi korban.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  • Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
  • Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    03 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    04 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    05 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    06 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    07 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    08 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    09 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    10 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    11 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    12 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    13 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    14 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    15 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    16 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    17 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    18 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    19 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    20 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    21 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    22 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com