Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
Jumat, 11-09-2026 - 14:49:28 WIB šŸ‘ 837
TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan dan menangkap seorang pria berinisial RS (33) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

    Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Dalam ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya, Kampung Sri Gading, pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 23.32 WIB.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam pukul 19.03 WIB dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

    "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.

    Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pondok pesantren dengan dalih membantu membersihkan ruangan. Saat berada di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi pencabulan.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menerima pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.

    Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga menemukan indikasi bahwa terdapat tiga orang saksi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

    Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    AKP Raja Kosmos menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi dugaan kekerasan seksual di lingkungannya.

    "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.

    Saat ini tersangka RS telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
  • Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
  • Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
  • Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    03 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    04 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    05 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    06 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    07 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    08 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    09 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
    10 Perseteruan E.T dengan salah satu Bank Terkemuka Tanah Air Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Riau
    11 Aprianto Ketua PWMOI Pekanbaru Ajak Seluruh Keluarga Besar PWMOI Do'a Bersama Untuk Saudara Kita Jurnalis Yang Hilang Kontak
    12 Sinergi IMIPAS Riau Perluas Pemasaran Produk Warga Binaan
    13 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Dampingi Kanwil Gelar Sidang TPP Pastikan Pembinaan dan Perawatan Warga Binaan Tepat Sasaran
    14 Polda Sumbar Bagikan Masker kepada Masyarakat Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Publik
    15 Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Muara Mahat Baru
    16 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    17 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    18 Kakanwil Ditjendpas Riau Pimpin Apel Pagi Mengajak Jauhi Bayang Mimpi Buruk Judi Online dan Bahaya Narkoba, Tingkatkan Integritas
    19 Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
    20 Sinergi TNI–Polri–Pemerintah Desa Diperkuat: Penyuluhan Karhutla Kecamatan Kampar Tekankan Pencegahan Sejak Dini & Respons Cepat
    21 Pasar Tradisional Petapahan Jadi Sasaran Sosialisasi Karhutla, Kapolsek Tapung: Patuhi Maklumat Kapolda Riau, Jangan Membakar Lahan!
    22 5 Calon Komisaris PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) Ditetapkan, Pendaftaran Dirut Masih Diperpanjang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com