Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan
Minggu, 06-09-2026 - 15:23:58 WIB 👁 10029
Foto: Jajaran ResPasbar dan Polsek Setreskrim Kinali Mengamankan Residivis Curanmor Sumber: Humas Polda Sumbar
TERKAIT:
 
  • Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PASBAR - Hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (26), yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana yang sama. Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

    “Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung.

    Terduga pelaku IG (26) diamankan petugas di pinggir jalan yang berada di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan melibatkan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K serta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.

    Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap IG dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kinali.

    “Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali,” ungkapnya.

    Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BA 7299 QN milik korban Sihel, serta satu unit sepeda motor Viar dengan nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.

    “Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKBP Agung.

    Namun, terdapat modus berbeda dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.

    Dalam aksinya, pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

    Kapolres menambahkan, dalam proses pengembangan kasus, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta di daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKBP Agung.

    Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.

    “Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup Kapolres. (HumasResPasbar)

     

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  • Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
  • Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    03 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    04 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    05 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    06 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    07 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    08 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    09 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    10 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    11 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    12 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    13 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    14 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    15 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    16 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    17 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    18 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    19 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    20 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    21 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    22 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com