Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
Selasa, 25-08-2026 - 22:18:52 WIB 👁 12573
Foto: Kapolres Pasbar didampingi PJU ResPasbar Saat Gelar Press Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung
TERKAIT:
 
  • Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
  •  

    SERGAPONLINE.COM RESPASBAR - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana atau pembunuhan merampas nyawa orang lain terhadap dua wanita lanjut usia (lansia). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

    "Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H kepada awak media, saat konferensi pers.

    Diterangkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

    "Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB," terangnya.

    Pelaku terbukti telah memukul bagian kepala korban Hapni (ibu kandung) menggunakan kayu balok bulat sebanyak tiga kali. Selanjutnya pelaku juga memukul kepala Rohma (nenek kandung) sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu.yang sama.

    "Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB," sebutnya.

    Berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya," ucapnya.

    "Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya," tegasnya.

    Dijelaskan, petugas menyita barang bukti berupa satu buah baju kaos oblong warna coklat, satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, dan satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 cm.

    "Petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu helai mukenah, satu helai baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah, satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning, dan satu helai celana pendek atau shot warna coklat," jelasnya.

    Ditambahkan, terkait beredarnya informasi bahwa pelaku pernah mengalami gangguan jiwa atau pemakai narkotika, petugas terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok," pungkasnya. (HumasResPasbar)

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Sertijab Kasat Lantas Dan Kapolsek Tekankan Integritas dan Pelayanan kepada Masyarakat
  • Ketua DPW GMPK Riau Audiensi ke Pertamina Hulu Rokan: Siap Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Anti-Korupsi
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Deteksi Dini Keamanan Melalui Razia Gabungan di Rutan Kelas I Pekanbaru
  • Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Sertijab Kasat Lantas Dan Kapolsek Tekankan Integritas dan Pelayanan kepada Masyarakat
    03 Ketua DPW GMPK Riau Audiensi ke Pertamina Hulu Rokan: Siap Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Anti-Korupsi
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Deteksi Dini Keamanan Melalui Razia Gabungan di Rutan Kelas I Pekanbaru
    05 Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
    06 Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Nagari Aia Gadang
    08 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan
    09 Raih Juara I Lomba Pocil Tingkat Polda Sumbar, Kapolres Pasbar Sambut Kedatangan Pocil dan Pelatih Bersama Kasat Lantas ResPasbar
    10 Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 25.046 Jiwa
    11 Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak
    12 Pagi ini, Dirlantas Polda Riau Berikan Penghargaan kepada 13 Personel Ditlantas Polda Riau Yang Berprestasi
    13 Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
    14 Polres Dumai Gelar Sertijab dan Kenal Pamit Kasat Intelkam serta Dua Kapolsek
    15 Pro Bono dan Pidana Alternatif, Kanwil Ditjenpas Riau Wujudkan Layanan Hukum Berkeadilan
    16 Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
    17 Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
    18 Peduli Dampak Kabut Asap, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker
    19 Serdik Sespimti Polri Bekali Mahasiswa UIR Soal Karhutla dan Green Policing
    20 Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Sinaboi
    21 Ketua DPC NIBA Kota Pekanbaru Ateng Yanmar Resmi Serahkan SK Kepada PUK Rumbai Barat Gorles Silaban
    22 Zero Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Menciptakan Kondisi Bersih
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com