Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selasa, 25-08-2026 - 17:31:00 WIB 👁 13273
Foto: Kapolres Pasbar didampingi PJU ResPasbar Saat Gelar Press Rilis Mengamankan Pelaku KDRT
TERKAIT:
 
  • Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM RESPASBAR - Polres Pasaman Barat menetapkan seorang lelaki berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Erlina (istrinya).

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik., M.H melalui konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

    Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Diterangkan, peristiwa itu berawal dari permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban Erlina yang sudah tidak harmonis, bahkan mereka berdua diketahui sudah tidak tinggal dalam satu rumah.

    "Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi," terangnya.

    Dia menyebut, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di jalan KKN Nagari Lingkuang Aua, dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke sejumlah bagian tubuh korban.
    "Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali, dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius," sebutnya.

    Kapolres menjelaskan, tersangka langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya, menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K untuk melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

    Setelah meminta keterangan para saksi dan gelar perkara atas kasus tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

    "Tim opsnal berhasil meringkus tersangka di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026), selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

    Ditambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat juga melakukan penyidikan lebih untuk penyelesaian berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka penyerahan atau pelimpahan perkara guna proses hukum lebih lanjut.

    Petugas juga menyita barang bukti dari tersangka berupa satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah baju daster warna orange campur hitam, satu helai celana pendek warna dongker, dua helai kain warna putih bercorak bunga-bunga.

    "Barang bukti lainnya yakni satu buah sandal merk ORICON warna hitam campur putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan Nomor Polisi BA 3045 DQ," pungkasnya.

    Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya."

    Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (HumasResPasbar).

     

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Sertijab Kasat Lantas Dan Kapolsek Tekankan Integritas dan Pelayanan kepada Masyarakat
  • Ketua DPW GMPK Riau Audiensi ke Pertamina Hulu Rokan: Siap Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Anti-Korupsi
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Deteksi Dini Keamanan Melalui Razia Gabungan di Rutan Kelas I Pekanbaru
  • Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Sertijab Kasat Lantas Dan Kapolsek Tekankan Integritas dan Pelayanan kepada Masyarakat
    03 Ketua DPW GMPK Riau Audiensi ke Pertamina Hulu Rokan: Siap Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Anti-Korupsi
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Deteksi Dini Keamanan Melalui Razia Gabungan di Rutan Kelas I Pekanbaru
    05 Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
    06 Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Nagari Aia Gadang
    08 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan
    09 Raih Juara I Lomba Pocil Tingkat Polda Sumbar, Kapolres Pasbar Sambut Kedatangan Pocil dan Pelatih Bersama Kasat Lantas ResPasbar
    10 Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 25.046 Jiwa
    11 Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak
    12 Pagi ini, Dirlantas Polda Riau Berikan Penghargaan kepada 13 Personel Ditlantas Polda Riau Yang Berprestasi
    13 Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
    14 Polres Dumai Gelar Sertijab dan Kenal Pamit Kasat Intelkam serta Dua Kapolsek
    15 Pro Bono dan Pidana Alternatif, Kanwil Ditjenpas Riau Wujudkan Layanan Hukum Berkeadilan
    16 Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
    17 Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
    18 Peduli Dampak Kabut Asap, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker
    19 Serdik Sespimti Polri Bekali Mahasiswa UIR Soal Karhutla dan Green Policing
    20 Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Sinaboi
    21 Ketua DPC NIBA Kota Pekanbaru Ateng Yanmar Resmi Serahkan SK Kepada PUK Rumbai Barat Gorles Silaban
    22 Zero Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Menciptakan Kondisi Bersih
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com