Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
Minggu, 16-08-2026 - 19:08:54 WIB šŸ‘ 13997
Foto: Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Tim Satnarkoba Polres Siak Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Jajaran kepolisian kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang tersangka berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari pengungkapan beruntun ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat ratusan gram serta puluhan butir pil ekstasi.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

    "Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai sering terjadinya transaksi shabu di wilayah Kecamatan Kandis. Melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru - Waduk Km 2, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak", terang AKP Benny

    Lanjut di terangkan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HAYP ALS D (18), yang berperan sebagai bandar. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di lantai kamar dengan berat kotor mencapai 2,49 gram.

    "Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa 1 buah plastik klip bening pembungkus, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sejumlah Rp700.000 (enam lembar pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000), serta 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine", ucap AKP Benny

    Dari hasil interogasi mendalam terhadap tersangka HAYP alias D, diperoleh pengakuan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Rio. Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

    "Tepat pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 77, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka RS Als R (28), yang juga berperan sebagai bandar", Ungkap Benny

    Dalam penggeledahan di kamar tersangka RS alias R, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 257 gram dan 36 (tiga puluh enam) butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.

    Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi 8 buah plastik klip bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Oppo, 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial WR (yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka RS alias R juga menunjukkan hasil positif (+) Amphetamine.

    Kedua tersangka kini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka HAYP ALS D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Tersangka RS ALS R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas berat tertentu.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
  • Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
  • Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
  • Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    03 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    04 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    05 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    06 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
    07 Perseteruan E.T dengan salah satu Bank Terkemuka Tanah Air Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Riau
    08 Aprianto Ketua PWMOI Pekanbaru Ajak Seluruh Keluarga Besar PWMOI Do'a Bersama Untuk Saudara Kita Jurnalis Yang Hilang Kontak
    09 Sinergi IMIPAS Riau Perluas Pemasaran Produk Warga Binaan
    10 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Dampingi Kanwil Gelar Sidang TPP Pastikan Pembinaan dan Perawatan Warga Binaan Tepat Sasaran
    11 Polda Sumbar Bagikan Masker kepada Masyarakat Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Publik
    12 Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Muara Mahat Baru
    13 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    14 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    15 Kakanwil Ditjendpas Riau Pimpin Apel Pagi Mengajak Jauhi Bayang Mimpi Buruk Judi Online dan Bahaya Narkoba, Tingkatkan Integritas
    16 Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
    17 Sinergi TNI–Polri–Pemerintah Desa Diperkuat: Penyuluhan Karhutla Kecamatan Kampar Tekankan Pencegahan Sejak Dini & Respons Cepat
    18 Pasar Tradisional Petapahan Jadi Sasaran Sosialisasi Karhutla, Kapolsek Tapung: Patuhi Maklumat Kapolda Riau, Jangan Membakar Lahan!
    19 5 Calon Komisaris PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) Ditetapkan, Pendaftaran Dirut Masih Diperpanjang
    20 Walikota Payakumbuh Pimpin APEL Siaga Bencana Dan Harkambtimas, Kapolres Tegaskan Komitmen Sinergi
    21 Arahan Dirjenpas RI Jadi Penguat Kinerja Kanwil Riau dan Jajaran
    22 Monev SEMA 2/2026, Kanwil Ditjenpas Riau Dukung Persidangan Online yang Efektif
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com