Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat
Kamis, 23-07-2026 - 21:56:12 WIB 👁 14953
Foto: Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasbar Saat Gelar Penangkapan TO Sumber: Humas Polda Sumbar
TERKAIT:
 
  • Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat
  •  

    SERGAPONLINE.COM SUMBAR - BA alias Buyung Puleh (31), warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi di sel tahanan Polsek Kinali. Pria tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah milik warga.

    Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 2 Juni 2026.

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tim berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

    “Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin oleh Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Feri.

    Menurut Kapolsek, BA alias Buyung Puleh merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026. Terduga pelaku disebut cukup sulit ditangkap lantaran kerap berpindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.

    “Terduga pelaku ini merupakan TO Operasi Sikat 2026 yang lalu. Yang bersangkutan cukup licin dan sering bersembunyi dari kejaran petugas. Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah milik Azri Handoko yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga naik ke bagian rangka atap rumah. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw.

    “Setelah mengambil barang milik korban, pelaku kemudian keluar melalui pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah,” terang AKP Feri.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kinali setelah mendapatkan informasi mengenai barang yang diduga hasil curian dan dijual kepada salah seorang warga. Warga tersebut merasa curiga lantaran barang yang ditawarkan dengan harga relatif murah, sehingga informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

    Tidak hanya itu, saat ini penyidik Polsek Kinali juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

    “Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya. Kami masih meminta keterangan dari para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” ujar Kapolsek.

    Penangkapan Buyung Puleh mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Salah seorang warga menuturkan bahwa terduga pelaku kerap membuat keresahan dan diduga pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga lainnya. Dengan diamankannya terduga pelaku, masyarakat berharap situasi keamanan di wilayah IV Koto Kinali semakin kondusif.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga hasil curian tersebut digunakan terduga pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras.

    “Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Feri.

    Saat ini, BA alias Buyung Puleh telah diamankan di Mapolsek Kinali dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya. ( Dok: HumasResPasbar).

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com