Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
Rabu, 15-07-2026 - 18:09:19 WIB 👁 24821
Foto: Gubenrur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau
TERKAIT:
 
  • Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari dalam Rapat Paripurna digelar, Rabu (15/7/2026).

    Provinsi Kepulauan Riau segera akan memiliki payung hukum pengelolaan aset strategis daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

    Rabu (15/7/2026), Gubenrur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

    Gubernur Ansar menegaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset strategis pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

    "Karena itu, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ungkapnya dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dewi Kumalasari serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

    Menurut Ansar, pengelolaan barang milik daerah yang baik bukan hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai tambah, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui mekanisme pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring terbitnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian agar pengelolaan aset daerah selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

    Menurutnya, apabila regulasi tersebut tidak segera disesuaikan, maka berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan aturan, ketidakpastian hukum, serta belum optimalnya pengelolaan Barang Milik Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

    Oleh sebab itu, Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

    Gubernur Ansar menyebutkan, secara umum Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan aset, memperkuat pengamanan aset daerah baik secara administratif, fisik maupun hukum, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara optimal, memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, inventarisasi, serta penatausahaan aset yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung reformasi birokrasi melalui pengelolaan aset berbasis sistem informasi manajemen.

    Selain itu, materi muatan Ranperda juga telah disusun secara komprehensif dengan mengatur seluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi manajemen aset, pengawasan dan pengendalian, hingga pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Negara.

    Ansar menegaskan, keberhasilan pembentukan Peraturan Daerah tersebut membutuhkan pembahasan yang mendalam serta sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, Pemerintah Provinsi membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

    “Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, bernilai ekonomi, serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar.

    Di akhir penyampaiannya, Gubernur Ansar berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memperoleh persetujuan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan Kepulauan Riau secara berkelanjutan.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  • Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    03 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    04 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    05 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    06 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    07 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    08 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    09 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    10 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    11 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    12 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    13 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    14 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    15 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    16 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    17 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    18 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    19 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    20 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    21 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    22 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com