Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
Rabu, 15-07-2026 - 18:09:19 WIB 👁 1205
Foto: Gubenrur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau
TERKAIT:
 
  • Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari dalam Rapat Paripurna digelar, Rabu (15/7/2026).

    Provinsi Kepulauan Riau segera akan memiliki payung hukum pengelolaan aset strategis daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

    Rabu (15/7/2026), Gubenrur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

    Gubernur Ansar menegaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset strategis pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

    "Karena itu, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ungkapnya dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dewi Kumalasari serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

    Menurut Ansar, pengelolaan barang milik daerah yang baik bukan hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai tambah, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui mekanisme pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring terbitnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian agar pengelolaan aset daerah selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

    Menurutnya, apabila regulasi tersebut tidak segera disesuaikan, maka berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan aturan, ketidakpastian hukum, serta belum optimalnya pengelolaan Barang Milik Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

    Oleh sebab itu, Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

    Gubernur Ansar menyebutkan, secara umum Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan aset, memperkuat pengamanan aset daerah baik secara administratif, fisik maupun hukum, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara optimal, memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, inventarisasi, serta penatausahaan aset yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung reformasi birokrasi melalui pengelolaan aset berbasis sistem informasi manajemen.

    Selain itu, materi muatan Ranperda juga telah disusun secara komprehensif dengan mengatur seluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi manajemen aset, pengawasan dan pengendalian, hingga pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Negara.

    Ansar menegaskan, keberhasilan pembentukan Peraturan Daerah tersebut membutuhkan pembahasan yang mendalam serta sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, Pemerintah Provinsi membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

    “Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, bernilai ekonomi, serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar.

    Di akhir penyampaiannya, Gubernur Ansar berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memperoleh persetujuan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan Kepulauan Riau secara berkelanjutan.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
  • Terima Audiensi PHR, Bupati Kasmarni Dorong Peningkatan Peran Tenaga Kerja Lokal dan Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Kapolres Dumai Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Dumai, Wujudkan Penegakan Hukum Yang Profesional dan Berkeadilan
  • Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolresta Pekanbaru dan Dandim 0301/Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
    03 Terima Audiensi PHR, Bupati Kasmarni Dorong Peningkatan Peran Tenaga Kerja Lokal dan Program Pemberdayaan Masyarakat
    04 Kapolres Dumai Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Dumai, Wujudkan Penegakan Hukum Yang Profesional dan Berkeadilan
    05 Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolresta Pekanbaru dan Dandim 0301/Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pekanbaru
    06 Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu
    07 Audit Kinerja Itwasum Polri di Polresta Pekanbaru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
    08 Kapolda Riau Pimpin Pelantikan Kapolres Dumai dan Sertijab Dirintel Serta Kabid Humas Hingga 4 Kapolres
    09 Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
    10 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    11 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    12 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    13 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    14 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    15 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    16 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    17 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    18 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    19 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    20 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    21 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    22 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com