APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik, Jum'at (3/7/2026).
Media Peduli Pendidikan (MPP) bersama Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penerimaan peserta didik hingga tuntas agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Koordinator APJI mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait sistem zonasi dalam SPMB. Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah adanya siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sedangkan siswa yang jaraknya lebih jauh dapat lolos seleksi.
“Kami menerima banyak laporan dari orang tua.
Ada anak yang rumahnya hanya beberapa meter dari sekolah, bahkan berada di sekitar lingkungan sekolah, tetapi ditolak oleh sistem. Sementara ada yang tinggal beberapa kilometer justru diterima. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem berbasis teknologi memang penting, namun tidak boleh mengabaikan kondisi nyata di lapangan.
“Sistem bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki. Jika terjadi kesalahan data, persoalan GPS, atau kendala administrasi lainnya, panitia harus mengedepankan rasa kemanusiaan dan melakukan verifikasi langsung.
Jangan sampai anak menjadi korban hanya karena persoalan teknis,” tegasnya. Dalam pernyataannya, MPP dan APJI menyampaikan tiga tuntutan kepada panitia SPMB dan Dinas Pendidikan.
Pertama, seluruh panitia diminta menjalankan aturan sesuai petunjuk teknis yang berlaku, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dengan melakukan verifikasi terhadap kasus-kasus yang dianggap janggal.
Kedua, APJI mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar maupun dugaan “jual bangku” dalam proses penerimaan siswa baru.
“Pendidikan gratis merupakan amanat konstitusi. Jangan ada lagi praktik uang titipan, uang bangku, ataupun pungutan yang memberatkan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, kami siap menyerahkan data dan bukti kepada aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan,” katanya.
Ketiga, APJI dan MPP meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera membentuk Tim Pengawas SPMB yang bekerja secara independen dan identitasnya dirahasiakan.
“Pengawas yang bekerja secara tertutup akan lebih efektif menerima laporan masyarakat dan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Langkah ini penting agar proses penerimaan siswa baru benar-benar bersih dan bebas dari penyimpangan,” ungkapnya.
APJI menilai, pendidikan harus terbebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.
“Kalau sejak bangku sekolah anak-anak sudah melihat bahwa segala sesuatu bisa diselesaikan dengan uang, maka itu menjadi contoh yang buruk bagi masa depan bangsa.
Pendidikan yang bersih akan melahirkan generasi yang berintegritas,” pungkasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, Media Peduli Pendidikan (MPP) bersama APJI juga membuka Posko Aduan SPMB bagi masyarakat Riau yang menemukan kejanggalan, dugaan pungli, atau persoalan lainnya selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0882-7111-7457 dan 0813-7170-9606 atau melalui email: [email protected].
Rilis
Editor: Jasril chaniago
Komentar Anda :