Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
Jumat, 26-06-2026 - 17:31:54 WIB šŸ‘ 126433
Foto:
TERKAIT:
 
  • Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polemik kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pada Jumat (26/6/2026), Fadila Saputra, yang mengatasnamakan Putra Pejuang, didampingi tim Advokat, Paralegal, Mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group, resmi melaporkan tiga nama ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Ketiga pihak yang dilaporkan masing-masing adalah Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. selaku Ketua Terpilih PPM Riau (Terlapor I), H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee (Terlapor II), dan Erinof Anas selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee (Terlapor III).

    Fadila menyampaikan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2026 bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Rifal Rafigali, S.H., Anto Harianto, S.H., Abdul Rahman, S.H., Muhammad Syahrul, S.H., M.H., De Juliana Susanti, S.H., M.H., dan Neneng Eta Ningsih, S.H.

    "Hari ini kami secara resmi melaporkan ketiga pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fadila.

    Dalam laporannya, Fadila menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi dasar pengaduan kepada penyidik.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemuda Panca Marga merupakan organisasi yang diperuntukkan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan status keturunan veteran yang tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam proses pencalonan Ketua PPM Riau.

    Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya formulir Validasi dan Verifikasi Keturunan Veteran RI yang diterbitkan Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai bagian dari proses administrasi. Menurut pelapor, dokumen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

    Atas dasar itu, pelapor berpendapat bahwa terdapat dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

    Sebagai bukti awal, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain:

    Salinan Formulir Validasi dan Verifikasi (VALVER) dari Markas Besar LVRI.

    Salinan Curriculum Vitae (CV) dan dokumen silsilah Terlapor I.

    Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.

    Melalui laporan tersebut, Fadila meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

    Menurutnya, langkah hukum ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik, melainkan demi menjaga marwah organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpunnya anak-anak Veteran Republik Indonesia.

    "PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, maka integritas organisasi dipertaruhkan. Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu," tegas Fadila.

    Ia juga menegaskan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan, bukan organisasi politik, sehingga seluruh proses di dalamnya harus berjalan sesuai aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan dokumen yang diklaim telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

    Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com