Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
Senin, 15-06-2026 - 13:41:18 WIB šŸ‘ 141853
Teks Foto: Proses pembongkaran Jembatan CH (Calendar Hamilton) pada ruas Pekanbaru–Batas Sumbar yang terpantau dikerjakan secara manual tanpa keberadaan alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
TERKAIT:
 
  • Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pelaksanaan proyek pembongkaran empat unit Jembatan CH (Calendar Hamilton) pada ruas jalan Pekanbaru–Batas Sumbar menuai sorotan, Senin (15/6/2026).

    Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan pada 29 Mei 2026, pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab PPK 1.4, Afdirman Jufri, ST, diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

    Dari hasil peninjauan, proses pembongkaran jembatan terlihat hanya mengandalkan tenaga kerja secara manual. Sementara sejumlah alat berat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan menjadi persyaratan dalam proses pengadaan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

    Paket pekerjaan pembongkaran empat Jembatan CH tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,38 miliar dan dikerjakan oleh CV Asbaja Lamaju Sukses dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

    Berdasarkan dokumen kontrak, mobilisasi peralatan seharusnya telah dilakukan paling lambat satu bulan setelah penandatanganan kontrak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya alat berat yang semestinya digunakan dalam pekerjaan tersebut.

    Adapun alat yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan antara lain satu unit crane erection berkapasitas 10–15 ton, satu unit breaker excavator berkekuatan 135–140 HP, satu unit excavator berkapasitas 0,9 meter kubik, dua unit trailer berkapasitas 20–30 ton, serta dua unit dump truck berkapasitas 2–3 meter kubik.

    "Yang kami lihat di lapangan, pekerjaan pembongkaran hanya dilakukan secara manual oleh para pekerja. Tidak ada satu pun alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak yang digunakan," ungkap sumber media di lokasi.

    Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak. Bahkan, muncul penilaian bahwa persyaratan alat berat dalam dokumen tender diduga hanya menjadi formalitas yang berpotensi menghambat kontraktor lain untuk ikut bersaing dalam proses pengadaan.

    Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Riau, Mainila, terkait proses penunjukan penyedia jasa hingga pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan penggunaan alat berat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker maupun PPK Afdirman Jufri belum memberikan tanggapan.

    Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

    "Setiap pekerjaan tentu memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Jika dalam kontrak sudah diatur penggunaan alat berat, maka pelaksanaannya juga harus sesuai.

    Kalau ternyata di lapangan tidak ada alat yang digunakan sebagaimana mestinya, tentu ini harus dipertanyakan," kata Hariyanto kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

    Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara apabila anggaran yang telah dialokasikan untuk mobilisasi dan penggunaan alat berat tidak direalisasikan sesuai ketentuan.

    "Pertanyaannya, kalau alat berat yang sudah dianggarkan itu tidak ada di lapangan, lalu ke mana penggunaan anggarannya? Aparat penegak hukum harus menelusuri hal ini agar semuanya menjadi terang," tegasnya.

    Hariyanto juga meminta agar pembayaran kepada kontraktor ditinjau kembali apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.

    "Apabila penyedia jasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka pembayaran jangan dilakukan sebelum ada evaluasi menyeluruh.

    Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam," ujarnya.

    Lebih lanjut, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Bina Marga serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja PJN di Provinsi Riau.

    "Kami berharap ada evaluasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini.

    Jangan sampai pekerjaan infrastruktur dilaksanakan tanpa mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan," tutup Hariyanto.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker PJN Wilayah I Provinsi Riau dan PPK terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan media.

    Penulis: Hadi Zega




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com