Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
Jumat, 05-06-2026 - 20:05:00 WIB šŸ‘ 168705
Foto: Rendy Febrianto. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
TERKAIT:
 
  • Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang digadang-gadang menjadi juru selamat bagi nasib para pendidik honorer, kini justru dinilai terjebak dalam sengkarut hukum dan birokrasi yang melelahkan.

    Sorotan tajam datang dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Pembatalan kelulusan sepihak, penundaan Surat Keputusan (SK), hingga tarik-ulur kuota antara pemerintah pusat dan daerah bukan lagi sekadar masalah teknis anggaran, melainkan sinyal merah adanya maladministrasi.

    *Korban Ego Sektoral dan Tarik Ulur Anggaran*

    Secara hukum, ketika seorang guru dinyatakan lulus seleksi, telah timbul legitimate expectation atau ekspektasi yang sah secara hukum. Dalam asas HAN, hal ini dilindungi oleh Asas Kepastian Hukum dan Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel).
    Namun di lapangan, hak-hak administratif ini justru kerap tersandera oleh ego sektoral:
    - Pemerintah Pusat mengklaim anggaran sudah ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
    - Pemerintah Daerah (Pemda) merasa ruang finansial mereka tercekik dan memilih irit mengajukan kuota.
    Alasan "ketiadaan anggaran" yang kerap dipakai Pemda untuk menunda pengangkatan dianggap sebagai penyalahgunaan tameng diskresi (freies Ermessen). Daerah tidak bisa menggunakan wewenang bebasnya untuk menabrak hak administratif warga negara yang sudah dijamin oleh sistem nasional.

    Menabrak Asas Kecermatan

    Carut-marut sinkronisasi data—seperti yang terjadi antara Dapodik dan sistem BKN—juga menjadi sorotan. Dalam kacamata hukum publik, membiarkan sistem data yang cacat beroperasi hingga merugikan peserta adalah pelanggaran nyata terhadap Asas Kecermatan (Zorgvuldigheidsbeginsel). Pejabat publik wajib meneliti seluruh implikasi hukum sebelum menerbitkan suatu keputusan (Beschikking).
    Jika negara terus abai dan membiarkan para guru terjebak dalam labirin birokrasi yang tidak pasti, jargon "Indonesia Emas" dikhawatirkan hanya akan menjadi pemanis retorika. Sebab, bagaimana mungkin kita bisa mencetak generasi emas, jika hak-hak hukum para arsitek pendidikannya terus digantung tanpa kepastian?
    Pemerintah pusat harus berani mempertegas sanksi bagi daerah yang abai, dan Pemda harus melihat pengangkatan guru sebagai kewajiban konstitusional, bukan beban finansial.

    Penulis: Rendy Febrianto, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com