Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
Jumat, 05-06-2026 - 20:05:00 WIB 👁 163933
Foto: Rendy Febrianto. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
TERKAIT:
 
  • Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang digadang-gadang menjadi juru selamat bagi nasib para pendidik honorer, kini justru dinilai terjebak dalam sengkarut hukum dan birokrasi yang melelahkan.


    Sorotan tajam datang dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Pembatalan kelulusan sepihak, penundaan Surat Keputusan (SK), hingga tarik-ulur kuota antara pemerintah pusat dan daerah bukan lagi sekadar masalah teknis anggaran, melainkan sinyal merah adanya maladministrasi.


    *Korban Ego Sektoral dan Tarik Ulur Anggaran*


    Secara hukum, ketika seorang guru dinyatakan lulus seleksi, telah timbul legitimate expectation atau ekspektasi yang sah secara hukum. Dalam asas HAN, hal ini dilindungi oleh Asas Kepastian Hukum dan Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel).
    Namun di lapangan, hak-hak administratif ini justru kerap tersandera oleh ego sektoral:
    - Pemerintah Pusat mengklaim anggaran sudah ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
    - Pemerintah Daerah (Pemda) merasa ruang finansial mereka tercekik dan memilih irit mengajukan kuota.
    Alasan "ketiadaan anggaran" yang kerap dipakai Pemda untuk menunda pengangkatan dianggap sebagai penyalahgunaan tameng diskresi (freies Ermessen). Daerah tidak bisa menggunakan wewenang bebasnya untuk menabrak hak administratif warga negara yang sudah dijamin oleh sistem nasional.


    Menabrak Asas Kecermatan


    Carut-marut sinkronisasi data—seperti yang terjadi antara Dapodik dan sistem BKN—juga menjadi sorotan. Dalam kacamata hukum publik, membiarkan sistem data yang cacat beroperasi hingga merugikan peserta adalah pelanggaran nyata terhadap Asas Kecermatan (Zorgvuldigheidsbeginsel). Pejabat publik wajib meneliti seluruh implikasi hukum sebelum menerbitkan suatu keputusan (Beschikking).
    Jika negara terus abai dan membiarkan para guru terjebak dalam labirin birokrasi yang tidak pasti, jargon "Indonesia Emas" dikhawatirkan hanya akan menjadi pemanis retorika. Sebab, bagaimana mungkin kita bisa mencetak generasi emas, jika hak-hak hukum para arsitek pendidikannya terus digantung tanpa kepastian?
    Pemerintah pusat harus berani mempertegas sanksi bagi daerah yang abai, dan Pemda harus melihat pengangkatan guru sebagai kewajiban konstitusional, bukan beban finansial.


    Penulis: Rendy Febrianto, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolsek Kampar Kiri : Panen Raya Jagung Pipil Sangat Mengembirakan Program Ketahanan Pangan Astacita Presiden Prabowo Subianto
  • Median Jalan Nasional Kota Pekanbaru Dicor Pakai Beton Adukan Ditempat Menuai Sorotan Publik
  • Resmi Dibuka, Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog UIR Siap Mencetak Psikolog Profesional untuk Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kapolsek Kampar Kiri : Panen Raya Jagung Pipil Sangat Mengembirakan Program Ketahanan Pangan Astacita Presiden Prabowo Subianto
    04 Median Jalan Nasional Kota Pekanbaru Dicor Pakai Beton Adukan Ditempat Menuai Sorotan Publik
    05 Resmi Dibuka, Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog UIR Siap Mencetak Psikolog Profesional untuk Indonesia
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi Tiba di Bumi Lancang Kuning
    07 Karutan Pekanbaru Dorong Peningkatan Kinerja Dan Profesionalisme Pegawai, Melalui Apel Senin Pagi
    08 Sidak Tambang MBLB di Kampar, Pemprov Riau Dorong dan Bimbing Pelaku Segera Lengkapi Perizinan
    09 Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung
    10 Luar Biasa Kapolsek Kampar Kiri Hadir Kedekatan Dengan Masyarakat Wujud Polri Bersama TNI dan Pers! Nonton Bareng Pildun 2026
    11 Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan
    12 Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar, Dua Tersangka Dimiskinkan
    13 Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan
    14 Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
    15 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pemasangan Kanstin Ruas Jalan Marpoyan-Muara Lembu Diminta Dibongkar dan Diaudit
    16 Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo “Nona Seroja”, Simbol Harapan Baru Konservasi
    17 Dukung Ketahanan Pangan Astacita Polsek Mandau Berhasil Panen Jagung Cukup Memuaskan
    18 Polresta Pekanbaru Bersaman Polsek Lima Puluh Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
    19 Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban
    20 Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
    21 Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polsek Mandau Diamankan
    22 PKK Rumbai Barat Kompak, Camat, Lurah Dan Ibu Walikota Satu Barisan Lawan Stunting & Jaga Ketahanan Pangan Program Astacita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com