Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
Jumat, 05-06-2026 - 20:05:00 WIB 👁 171665
Foto: Rendy Febrianto. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
TERKAIT:
 
  • Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang digadang-gadang menjadi juru selamat bagi nasib para pendidik honorer, kini justru dinilai terjebak dalam sengkarut hukum dan birokrasi yang melelahkan.

    Sorotan tajam datang dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Pembatalan kelulusan sepihak, penundaan Surat Keputusan (SK), hingga tarik-ulur kuota antara pemerintah pusat dan daerah bukan lagi sekadar masalah teknis anggaran, melainkan sinyal merah adanya maladministrasi.

    *Korban Ego Sektoral dan Tarik Ulur Anggaran*

    Secara hukum, ketika seorang guru dinyatakan lulus seleksi, telah timbul legitimate expectation atau ekspektasi yang sah secara hukum. Dalam asas HAN, hal ini dilindungi oleh Asas Kepastian Hukum dan Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel).
    Namun di lapangan, hak-hak administratif ini justru kerap tersandera oleh ego sektoral:
    - Pemerintah Pusat mengklaim anggaran sudah ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
    - Pemerintah Daerah (Pemda) merasa ruang finansial mereka tercekik dan memilih irit mengajukan kuota.
    Alasan "ketiadaan anggaran" yang kerap dipakai Pemda untuk menunda pengangkatan dianggap sebagai penyalahgunaan tameng diskresi (freies Ermessen). Daerah tidak bisa menggunakan wewenang bebasnya untuk menabrak hak administratif warga negara yang sudah dijamin oleh sistem nasional.

    Menabrak Asas Kecermatan

    Carut-marut sinkronisasi data—seperti yang terjadi antara Dapodik dan sistem BKN—juga menjadi sorotan. Dalam kacamata hukum publik, membiarkan sistem data yang cacat beroperasi hingga merugikan peserta adalah pelanggaran nyata terhadap Asas Kecermatan (Zorgvuldigheidsbeginsel). Pejabat publik wajib meneliti seluruh implikasi hukum sebelum menerbitkan suatu keputusan (Beschikking).
    Jika negara terus abai dan membiarkan para guru terjebak dalam labirin birokrasi yang tidak pasti, jargon "Indonesia Emas" dikhawatirkan hanya akan menjadi pemanis retorika. Sebab, bagaimana mungkin kita bisa mencetak generasi emas, jika hak-hak hukum para arsitek pendidikannya terus digantung tanpa kepastian?
    Pemerintah pusat harus berani mempertegas sanksi bagi daerah yang abai, dan Pemda harus melihat pengangkatan guru sebagai kewajiban konstitusional, bukan beban finansial.

    Penulis: Rendy Febrianto, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com