Dugaan Pungli di Poltekpel Sumbar Mencuat, Siswa Mengaku Dipungut Puluhan Juta
Selasa, 19-05-2026 - 16:24:01 WIB 👁 2465
Teks Foto: Tim awak media saat menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan pungli di Politeknik Pelayaran Sumatera Barat kepada pihak Polres Padang Pariaman, Senin (18/5/2026).
TERKAIT:
 
  • Dugaan Pungli di Poltekpel Sumbar Mencuat, Siswa Mengaku Dipungut Puluhan Juta
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Poltekpel Sumbar) yang beralamat di Jalan Syekh Burhanuddin No.1, Korong Tiram, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan publik.


    Ramainya pemberitaan dan keluhan dari sejumlah siswa membuat tim awak media kembali melakukan penelusuran serta mengumpulkan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.


    Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim awak media mendatangi Polres Padang Pariaman yang berada di Jalan Padang Baru No.10, Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, guna melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut.


    Namun saat dikunjungi, Plt Kapolres Padang Pariaman, Riyana Purwasari, diketahui sedang menjalankan kegiatan di luar kantor. Melalui Kasat Reskrim, Nedrawati, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.


    “Ibu Kapolres sedang ada kegiatan di luar, namun beliau menyampaikan bahwa kasus dugaan pungli ini akan ditindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim kepada tim awak media.


    Dalam kesempatan itu, awak media juga menyerahkan sejumlah dokumen dan lembar bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan di lingkungan Poltekpel Sumbar.


    Beberapa siswa yang ditemui mengaku diminta melakukan berbagai pembayaran sejak awal pendaftaran hingga proses wisuda. Nilainya pun disebut bervariasi.


    “Ada pembayaran mulai dari Rp11,3 juta sampai Rp11,7 juta untuk pendaftaran. Lalu uang ujian Rp2.950.000 dan biaya wisuda Rp950 ribu,” ungkap salah seorang siswa kepada awak media.


    Keluhan juga datang dari siswa lainnya yang menyampaikan keterangannya melalui sambungan telepon. Ia mengaku kecewa dengan fasilitas yang diterima dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan.


    “Dari puluhan juta yang kami keluarkan, kami hanya dapat dua pasang baju untuk ujian, dua kaos biru, sepasang sepatu, dan satu stel pakaian wisuda. Kami ikut ujian ini bukan untuk naik jabatan atau naik pangkat, kami bukan PNS. Kami hanya mengikuti aturan perusahaan tempat kami bekerja,” ucapnya dengan nada kecewa.


    Siswa lainnya juga mengaku merasa tertekan karena harus terus mengikuti arahan pihak kampus demi melanjutkan proses pendidikan yang telah dijalani.


    “Kami merasa seperti dipaksa untuk terus mengikuti semua arahan kampus. Kalau tidak ikut ujian ulang, uang puluhan juta yang sudah kami keluarkan akan sia-sia.


    Tapi kalau ikut ujian ulang, kami harus bayar lagi, padahal sebelumnya kami sudah membayar biaya ujian Rp2.950.000 saat ujian bulan April lalu,” ujarnya.


    Ia juga mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut.
    “Kami merasa seperti digigit sampai ke tulang. Sakit sekali rasanya,” tambahnya.


    Apabila dugaan pungutan liar tersebut terbukti benar, para pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


    Selain itu, dugaan tersebut juga dapat dijerat Pasal 12B tentang gratifikasi apabila ditemukan adanya pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
    Tidak hanya itu, apabila ditemukan praktik percaloan, janji kelulusan, atau dugaan penipuan dengan iming-iming kelulusan setelah memberikan sejumlah uang, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


    Sementara dugaan pemaksaan pembayaran dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


    Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, segera turun tangan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat demi menjaga marwah dunia pendidikan serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.


    Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih menunggu langkah dan tindakan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pungli tersebut.


    Tim Investigasi: Mila, Adi, Wahyu




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kasat Lantas Polres Kampar Gelar PGTS Dan Green Policing Di SMK Kesehatan & Pariwisata
  • Polsek Batu Hampar Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden
  • Polresta Pekanbaru Terima Kuliah Kerja Profesi Serdik Sespimmen DIKREG Ke-66 T.A 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kasat Lantas Polres Kampar Gelar PGTS Dan Green Policing Di SMK Kesehatan & Pariwisata
    04 Polsek Batu Hampar Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden
    05 Polresta Pekanbaru Terima Kuliah Kerja Profesi Serdik Sespimmen DIKREG Ke-66 T.A 2026
    06 Ketahanan Pangan, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Instruksikan Polsek Jajaran Maksimalkan Pemanfaatan Lahan Kosong
    07 Hindari Disharmonisasi Regulasi, Alasan Lain Perlunya Penataan RT dan RW
    08 Tanam Bersama di Bintan Buyu, Sekda Ronny Kartika Optimis Pertanian Bintan Maju
    09 Tinjau Puskesmas Teluk Bintan, Roby Ingin Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Maksimal
    10 Dugaan Pungli di Poltekpel Sumbar Mencuat, Siswa Mengaku Dipungut Puluhan Juta
    11 Wujudkan Swasembada Pangan, Wakapolsek Tapung Cek Lahan Untuk Tanam Jagung Pipil
    12 Polres Kampar Gelar FGD KKP Serdik Sespimmen – Optimalisasi Green Policing Untuk Cegah Karhutla Dan Jaga Kamtibmas
    13 Warga Keluhkan Pengambilan KTP di Dukcapil Pekanbaru Tak Bisa Diwakilkan, Meski Pakai Surat Kuasa
    14 Polisi Menyapa di CFD Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tebar Edukasi Keselamatan dan Semangat Green Policing
    15 Polsek Kampar Bersama Polres Kampar Gelar Panen Jagung Serentak di Desa Ranah Singkuang
    16 Polres Kampar Gelar Green Policing, Tanam 15 Bibit Pohon Untuk Pelestarian Lingkungan Dan Pencegahan Karhutla
    17 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Melalui Polsek Limapuluh Turun Langsung Cek Kebun Sayur Organik Warga
    18 Presiden Prabowo Resmikan Program Polri Untuk Swasembada Pangan - Polres Kampar Gelar Panen Jagung & Penanaman Pohon Sebagai Wargaharian
    19 Tim Raga Res Kampar Patroli Malam Jum'at, Himbau Warga Jaga Kamtibmas Di Area Bilyard Dan Taman Kota
    20 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Bukit Raya Lakukan Perawatan dan Penyemprotan Hama Tanaman Jagung Pipil
    21 Polsek Tambusai Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo, "Tanam Jagung di Desa Talikumain"
    22 Bupati Bintan Sampaikan Komitmen Tingkatkan Porsi Anggaran Terkait Lampu Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com