Dugaan Pungli di Poltekpel Sumbar Mencuat, Siswa Mengaku Dipungut Puluhan Juta
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Poltekpel Sumbar) yang beralamat di Jalan Syekh Burhanuddin No.1, Korong Tiram, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan publik.
Ramainya pemberitaan dan keluhan dari sejumlah siswa membuat tim awak media kembali melakukan penelusuran serta mengumpulkan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim awak media mendatangi Polres Padang Pariaman yang berada di Jalan Padang Baru No.10, Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, guna melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
Namun saat dikunjungi, Plt Kapolres Padang Pariaman, Riyana Purwasari, diketahui sedang menjalankan kegiatan di luar kantor. Melalui Kasat Reskrim, Nedrawati, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Ibu Kapolres sedang ada kegiatan di luar, namun beliau menyampaikan bahwa kasus dugaan pungli ini akan ditindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim kepada tim awak media.
Dalam kesempatan itu, awak media juga menyerahkan sejumlah dokumen dan lembar bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan di lingkungan Poltekpel Sumbar.
Beberapa siswa yang ditemui mengaku diminta melakukan berbagai pembayaran sejak awal pendaftaran hingga proses wisuda. Nilainya pun disebut bervariasi.
“Ada pembayaran mulai dari Rp11,3 juta sampai Rp11,7 juta untuk pendaftaran. Lalu uang ujian Rp2.950.000 dan biaya wisuda Rp950 ribu,” ungkap salah seorang siswa kepada awak media.
Keluhan juga datang dari siswa lainnya yang menyampaikan keterangannya melalui sambungan telepon. Ia mengaku kecewa dengan fasilitas yang diterima dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan.
“Dari puluhan juta yang kami keluarkan, kami hanya dapat dua pasang baju untuk ujian, dua kaos biru, sepasang sepatu, dan satu stel pakaian wisuda. Kami ikut ujian ini bukan untuk naik jabatan atau naik pangkat, kami bukan PNS. Kami hanya mengikuti aturan perusahaan tempat kami bekerja,” ucapnya dengan nada kecewa.
Siswa lainnya juga mengaku merasa tertekan karena harus terus mengikuti arahan pihak kampus demi melanjutkan proses pendidikan yang telah dijalani.
“Kami merasa seperti dipaksa untuk terus mengikuti semua arahan kampus. Kalau tidak ikut ujian ulang, uang puluhan juta yang sudah kami keluarkan akan sia-sia.
Tapi kalau ikut ujian ulang, kami harus bayar lagi, padahal sebelumnya kami sudah membayar biaya ujian Rp2.950.000 saat ujian bulan April lalu,” ujarnya.
Ia juga mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut.
“Kami merasa seperti digigit sampai ke tulang. Sakit sekali rasanya,” tambahnya.
Apabila dugaan pungutan liar tersebut terbukti benar, para pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, dugaan tersebut juga dapat dijerat Pasal 12B tentang gratifikasi apabila ditemukan adanya pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan praktik percaloan, janji kelulusan, atau dugaan penipuan dengan iming-iming kelulusan setelah memberikan sejumlah uang, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara dugaan pemaksaan pembayaran dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, segera turun tangan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat demi menjaga marwah dunia pendidikan serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih menunggu langkah dan tindakan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pungli tersebut.
Tim Investigasi: Mila, Adi, Wahyu
Komentar Anda :