Warga Keluhkan Pengambilan KTP di Dukcapil Pekanbaru Tak Bisa Diwakilkan, Meski Pakai Surat Kuasa
Senin, 18-05-2026 - 18:25:50 WIB 👁 3357
 |
| Teks Foto: Suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru yang kembali menjadi sorotan masyarakat terkait aturan pengambilan KTP wajib dilakukan langsung oleh pemiliknya dan Surat Kuasa. |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali menuai keluhan dari masyarakat, Senin (18/5/2026).
Kali ini, warga mempertanyakan kebijakan pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disebut tidak dapat diwakilkan, meskipun keluarga telah membawa surat kuasa resmi lengkap dengan dokumen pendukung.
Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh keluarga warga yang saat ini sedang bekerja di luar daerah sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung mengambil KTP miliknya.
“Kami sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang bekerja di luar kota dan belum bisa pulang dalam waktu dekat. Tetapi pihak Dukcapil tetap tidak mengizinkan pengambilan KTP menggunakan surat kuasa,” ujar Andrianus kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pihak keluarga bahkan telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui sambungan WhatsApp kepada Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru. Namun jawaban yang diterima tetap sama, yakni KTP hanya bisa diambil langsung oleh pemiliknya.
“Kami merasa aturan ini terlalu kaku dan justru mempersulit masyarakat. Padahal semua persyaratan dan identitas pendukung sudah kami lengkapi,” tambahnya.
Warga menilai pelayanan publik seharusnya hadir untuk memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kendala pekerjaan atau sedang berada di luar daerah. Mereka menyebut alasan keamanan administrasi semestinya tetap dapat disertai solusi yang manusiawi.
“Kalau masyarakat harus meninggalkan pekerjaan hanya demi mengambil KTP, tentu ini sangat memberatkan. Pelayanan publik mestinya memberi kemudahan, bukan menambah kesulitan,” ungkap salah seorang warga lainnya.
Keluhan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya evaluasi terhadap sistem pelayanan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Warga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, agar turun tangan melakukan pembenahan terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang dinilai semakin birokratis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar aturan larangan pengambilan KTP menggunakan surat kuasa.
Editor: Jasril
Komentar Anda :