DPP AMI Serahkan Bukti Dugaan Intervensi terhadap Pers, Klarifikasi RH Dinilai Menyesatkan Publik
Jumat, 08-05-2026 - 20:01:11 WIB 👁 4273
Foto: Ismail Sarlata ketua umum DPP AMI
TERKAIT:
 
  • DPP AMI Serahkan Bukti Dugaan Intervensi terhadap Pers, Klarifikasi RH Dinilai Menyesatkan Publik
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Usai melaporkan tujuh media online abal-abal ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) kembali mengambil langkah keras. Kali ini, DPP AMI resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru berinisial RH kepada Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho.


    Laporan tertulis tersebut disampaikan langsung di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), menyusul polemik klarifikasi RH yang dimuat di sejumlah media online, termasuk tujuh media yang sebelumnya telah dilaporkan karena diduga tidak berbadan hukum Indonesia.


    Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menegaskan laporan itu dibuat karena RH diduga telah menyebarkan informasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.


    “Pernyataan RH di sejumlah media online diduga kuat tidak sesuai fakta dan justru menyesatkan publik. Kami menilai ada dugaan pelanggaran serius, baik terhadap etika ASN maupun terhadap prinsip-prinsip Pers yang diatur undang-undang,” tegas Ismail.


    DPP AMI bahkan membedah satu per satu isi pemberitaan klarifikasi RH Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru yang berjudul “Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers.”


    Menurut Ismail, bantahan RH soal dugaan intervensi terhadap pers justru bertolak belakang dengan fakta yang dialaminya sendiri sebagai Pemimpin Redaksi media online Riauinvestigasi.com.


    Ia mengungkap, setelah medianya menerbitkan berita dugaan pelanggaran aturan terkait jabatan Kepala Sekolah SMPN 4 Pekanbaru pada Agustus 2025 lalu, dirinya mengaku mendapat tekanan melalui pihak-pihak yang mengatasnamakan oknum intel dan keluarga RH.


    “Dugaan intervensi itu nyata. Ada pihak yang menghubungi dan meminta bertemu setelah berita kami tayang. Bukti komunikasi dan rekaman telepon sudah pernah kami serahkan ke Kepala BPSDM dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, dan siap kami buka dan berikan kepada Wali Kota untuk mendengarkan bukti adanya dugaan intervensi yang dilakukan kepada Pers.” ungkapnya dengan tegas.


    Tak hanya itu, DPP AMI juga menyoroti pernyataan RH yang menyebut pemberitaan media sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. Menurut Ismail, tudingan itu tidak berdasar karena RH tidak pernah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.


    “Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Jangan malah menyerang balik melalui media yang legalitasnya dipertanyakan,” katanya.


    DPP AMI juga mempertanyakan sikap RH yang hingga kini disebut belum pernah memberikan keterangan apapun dan menunjukkan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang menjadi syarat penting pengangkatan kepala sekolah kepada yang dituduhkannya.


    Padahal, menurut Ismail, banyak guru lain di Pekanbaru yang belum bisa menduduki jabatan kepala sekolah karena belum memiliki sertifikat tersebut.


    “Publik berhak tahu. Ini bukan dokumen pribadi biasa. Ini menyangkut legalitas jabatan seorang kepala sekolah yang sudah menjabat sejak 2013, lalu” tegasnya.


    Ismail bahkan menyentil agar polemik Sertifikat Cakep tidak bernasib seperti polemik ijazah mantan kepala negara yang baru muncul saat proses hukum berlangsung.


    Karena itu, DPP AMI meminta Wali Kota Pekanbaru menunjukkan keberpihakan kepada transparansi dan penegakan aturan dengan membuka fakta sebenarnya kepada publik.


    “H Agung Nugroho harus mengambil sikap tegas. Jangan ada kesan ada pihak tertentu yang membekingi. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan marwah Pers Indonesia,” pungkas Ismail.


    DPP AMI juga mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk data guru yang telah dinyatakan lolos mengikuti Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan memiliki legalitas resmi Sertifikat Cakep ditahun 2025, namun belum memperoleh posisi strategis, sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengambil keputusan.


    Bukti dokumen pendukung oknum guru berinisial H yang sebelumnya Mantan Kepsek SMP Negeri 29 yang dikembalikan sebagai guru biasa di SMP Negeri 42. Setelah memiliki Sertifkat Cakep di tahun 2025, kini menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Pekanbaru untuk segera di Defenitifkan. Begitu pula halnya Dodi Plt Kepala Sekolah SMP 3 yang baru memiliki Sertifikat Cakep di tahun 2025, untuk turut segera di Defenitifkan dan Guru maupun Plt Kepala Sekolah yang telah memiliki Cakep di tahun 2025 untuk segera di Defenitifkan sebagai Kepala Sekolah seperti halnya Plt Kepsek SD Negeri 111 untuk segera di Defenitifkan segera setalah bertahun menjadi Plt.


    Sumber: DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Heboh! Ketua LVRI Kuansing Mengaku Tak Pernah Verifikasi Suhardiman dan Zulhendri SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Proses pencalonan Suhardiman Amby, sebagai kandidat Ketua Pemuda Panca Marga (PPM), serta penunjukan Zulhendri sebagai Ketua Karateker PPM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kini menuai sorotan tajam dan memantik tanda tanya besar di tengah publik. Kedua figur tersebut diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun legal sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi PPM, khu
  • Siaga Karhutla 2026,Kapolres Siak AKBP Sepuh Tegaskan Gakkum Tanpa Pandang Bulu dan Sinergi Harga Mati
  • Klarifikasi PT ENG Aktivitas Pengambilan Tanah URUG Sudah Sesuai Prosedur, Tindakan Ilegal Di Luar Pengawasan Lapangan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Heboh! Ketua LVRI Kuansing Mengaku Tak Pernah Verifikasi Suhardiman dan Zulhendri SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Proses pencalonan Suhardiman Amby, sebagai kandidat Ketua Pemuda Panca Marga (PPM), serta penunjukan Zulhendri sebagai Ketua Karateker PPM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kini menuai sorotan tajam dan memantik tanda tanya besar di tengah publik. Kedua figur tersebut diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun legal sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi PPM, khu
    04 Siaga Karhutla 2026,Kapolres Siak AKBP Sepuh Tegaskan Gakkum Tanpa Pandang Bulu dan Sinergi Harga Mati
    05 Klarifikasi PT ENG Aktivitas Pengambilan Tanah URUG Sudah Sesuai Prosedur, Tindakan Ilegal Di Luar Pengawasan Lapangan
    06 Mahasiswa Sosiologi Universitas Riau Laksanakan Praktikum Sosiologi Politik di KPU Provinsi Riau
    07 KPU Riau Mengajar Gelar Kuliah Praktisi di UIR Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu
    08 Silih Berganti, 3 Pejabat Struktural Lapas Pasir Pangarayan Mengemban Amanah Baru
    09 Kritis Akibat Tabrak Lari, Keluarga Trisman Zai Buka Donasi Untuk Biaya Pengobatan
    10 Kejati Riau Pimpin Melantik Pejabat Struktural dilingkungan dan Mutasi
    11 Perkuat Ekosistem Disabilitas, Menpora Erick Thohir Cetak 200 Penggerak Olahraga di Karanganyar
    12 Wali Kota Dumai: Kita Butuh Pemuda Visioner Untuk Hadapi Tantangan Zaman
    13 Pokja 6 Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Bahas Peningkatan Pelayanan Publik menuju WBK
    14 Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Kegiatan Sosialisasi dan Monev Bidang SDM Secara Daring
    15 12 Pejabat Pemko Dumai Resmi Dilantik, Yusmanidar: Jabatan Adalah Amanah
    16 Wali Kota Dumai Buka FGD Penguatan Data Ekonomi dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026
    17 Wali Kota Dumai Buka FGD Penguatan Data Ekonomi dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026
    18 Kwartir Cabang 07 Pramuka Kuantan Singingi Seleksi Calon Peserta Jambore Nasional Tahun 2026
    19 Kembali Digelar, Bupati Bintan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Tahun 2026
    20 Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW 2026–2046
    21 Pengecekan Lokasi Galian C Desa Simpang Petai Temukan Tidak Ada Aktivitas, Lokasi Sudah Tutup Sejak Lama
    22 Satlantas Polres Kampar Gelar Police Geos To School Di SMKN 1 Kuok, Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Dan Green Policing
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com