Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan
Sabtu, 18-04-2026 - 07:51:49 WIB 👁 8713
Foto: Jajaran Polres Siak Saat Melakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK – Sat Reskrim Polres Siak terus mempersempit ruang gerak mafia energi. Dalam kurun waktu satu minggu, korps berseragam cokelat ini sukses mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


    Penindakan dilakukan secara intensif di dua lokasi berbeda guna memastikan keadilan distribusi energi bagi masyarakat diantara nya
    Kamis, 9 April 2026: Petugas bergerak di Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang.
    Rabu, 15 April 2026: Penindakan berlanjut di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang.


    Dari operasi tersebut, Polres Siak mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan IY.


    Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan metode yang cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem dan melakukan pembelian Bio Solar secara berulang di SPBU.


    Untuk memaksimalkan hasil jarahan, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki, Modifikasi ilegal ini memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh di atas kapasitas standar, yang selain melanggar hukum juga sangat berisiko memicu kebakaran.


    BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.


    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, diantaranya 2 unit kendaraan pick up dengan tangki modifikasi,
    Mesin pompa dan selang minyak, Ratusan jerigen, Sekitar 160 liter Bio Solar, Beberapa lembar barcode MyPertamina, Uang tunai hasil penjualan.


    Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos P, SH, MH menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.


    “Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi, Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak,” tegas AKP Raja Kosmos.


    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolsek Kampar Kiri : Panen Raya Jagung Pipil Sangat Mengembirakan Program Ketahanan Pangan Astacita Presiden Prabowo Subianto
  • Median Jalan Nasional Kota Pekanbaru Dicor Pakai Beton Adukan Ditempat Menuai Sorotan Publik
  • Resmi Dibuka, Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog UIR Siap Mencetak Psikolog Profesional untuk Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kapolsek Kampar Kiri : Panen Raya Jagung Pipil Sangat Mengembirakan Program Ketahanan Pangan Astacita Presiden Prabowo Subianto
    04 Median Jalan Nasional Kota Pekanbaru Dicor Pakai Beton Adukan Ditempat Menuai Sorotan Publik
    05 Resmi Dibuka, Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog UIR Siap Mencetak Psikolog Profesional untuk Indonesia
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi Tiba di Bumi Lancang Kuning
    07 Karutan Pekanbaru Dorong Peningkatan Kinerja Dan Profesionalisme Pegawai, Melalui Apel Senin Pagi
    08 Sidak Tambang MBLB di Kampar, Pemprov Riau Dorong dan Bimbing Pelaku Segera Lengkapi Perizinan
    09 Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung
    10 Luar Biasa Kapolsek Kampar Kiri Hadir Kedekatan Dengan Masyarakat Wujud Polri Bersama TNI dan Pers! Nonton Bareng Pildun 2026
    11 Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan
    12 Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar, Dua Tersangka Dimiskinkan
    13 Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan
    14 Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
    15 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pemasangan Kanstin Ruas Jalan Marpoyan-Muara Lembu Diminta Dibongkar dan Diaudit
    16 Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo “Nona Seroja”, Simbol Harapan Baru Konservasi
    17 Dukung Ketahanan Pangan Astacita Polsek Mandau Berhasil Panen Jagung Cukup Memuaskan
    18 Polresta Pekanbaru Bersaman Polsek Lima Puluh Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
    19 Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban
    20 Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
    21 Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polsek Mandau Diamankan
    22 PKK Rumbai Barat Kompak, Camat, Lurah Dan Ibu Walikota Satu Barisan Lawan Stunting & Jaga Ketahanan Pangan Program Astacita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com