Kejati Riau Tahan Tersangka J Dalam Kasus Korupsi Penguasaan Aset PMKS Milik Pemkab Bengkalis
Kamis, 02-04-2026 - 07:26:40 WIB 👁 7605
Foto: Kejati Riau dan Jajaran Saat Gelar Penahanan Tersangka J Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH.
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Tahan Tersangka J Dalam Kasus Korupsi Penguasaan Aset PMKS Milik Pemkab Bengkalis
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/3/2026).

    Tersangka J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 1 April 2026, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap.Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

    Kasus ini bermula dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana salah satu amar putusan memerintahkan agar aset berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

    Eksekusi putusan tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015, yang dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

    Namun demikian, dalam proses pengelolaan selanjutnya, tersangka J selaku pejabat yang menerima aset tersebut diduga tidak melaksanakan kewajibannya secara semestinya.

    Tersangka tidak melakukan pengamanan fisik, tidak memelihara aset, tidak mencatatkan dalam inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

    Akibat kelalaian tersebut, aset PMKS justru dikuasai oleh pihak lain, yakni tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Tersangka S diketahui mengoperasikan pabrik tersebut secara sepihak sejak November 2015 hingga Juli 2019, kemudian menyewakannya kepada pihak lain sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024 tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik sah aset.

    Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat resmi tertanggal 11 Januari 2017 telah meminta penghentian operasional pabrik tersebut.

    Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk kewajiban pengamanan, pencatatan, serta larangan pemanfaatan tanpa prosedur yang sah.

    Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

    Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar:
    Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Tersangka J akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Riau juga telah menahan tersangka S dalam perkara yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.

    Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    03 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    04 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    05 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    06 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    07 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    08 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    09 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    10 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    11 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    12 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com