Mangkrak di Halaman Kantor, Pengadaan Karet Aspal BPJN Riau Diduga Hamburkan APBN
LSM Mampir Desak APH Audit BPJN Riau Terkait Temuan Material BOKAR
Selasa, 31-03-2026 - 22:24:12 WIB 👁 10157
Teks Foto: Tumpukan BOKAR “POTRET TERBENGKALAI: Tumpukan material BOKAR SIR-20 yang dibiarkan terpapar panas dan hujan di halaman Workshop BPJN Riau, Jalan Sekolah, Pekanbaru. Pihak Satker mengakui material ini telah melewati masa umur rencana (expired).”
TERKAIT:
 
  • LSM Mampir Desak APH Audit BPJN Riau Terkait Temuan Material BOKAR
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tumpukan material Bahan Olahan Karet (BOKAR) jenis SIR 20 yang terbengkalai di halaman Workshop Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau, Jalan Sekolah, kini memicu polemik, Selasa (31/3/2026).

    Material yang sejatinya digunakan sebagai campuran aspal hotmix untuk memperkuat jalan nasional tersebut, diduga kuat mengalami penurunan mutu akibat dibiarkan terpapar cuaca ekstrem tanpa perlindungan.
    Berdasarkan penelusuran, material ini sebelumnya sempat "mengendap" di gudang PTPN V selama dua tahun (2021–2022) sebelum akhirnya dipindahkan ke halaman kantor Kementerian PUPR tersebut.
    Kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan karet tersebut terkesan diabaikan, yang memicu kekhawatiran adanya kerugian keuangan negara.
    Menanggapi hal tersebut, Mainila Yanti.ST,MT sebagai Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Riau akhirnya memberikan klarifikasi tertulis melalui surat nomor: HM0104/B/Bpjn2.10/2026/242. Dalam keterangannya, pihak Satker mengakui adanya kendala pada masa pakai material tersebut.
    "BOKAR tersebut memang telah melewati masa umur rencana atau kedaluwarsa (expired)," tulis pihak Satker dalam surat resmi yang diterima media, Selasa tanggal 31 Maret 2026.
    Meski mengakui status kedaluwarsa, pihak BPJN mengklaim material tersebut masih dalam kondisi "baik" dan sebagian sudah mulai terserap. Namun, pengakuan mengejutkan muncul terkait waktu pemanfaatan sisa material yang ada. "Bokar telah diubah menjadi SIR-20 dan direncanakan baru akan digunakan pada kegiatan Tahun Anggaran 2027," lanjut keterangan tersebut.
    Untuk proses pengadaannya sendiri, terungkap bahwa proyek ini dibiayai oleh APBN melalui DIPA Satker PJN Wilayah 1 Riau tahun 2021–2022 dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun pengolahan campurannya disebutkan dilakukan di Asphalt Mixing Plant (AMP) BMP Siak.
    Lambannya penyerapan material ini memancing reaksi keras dari aktivis antikorupsi. Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Haryanto, menilai ada indikasi pembiaran yang mengarah pada pemborosan anggaran negara.
    "Ini sangat memprihatinkan. Uang negara dihambur-hamburkan untuk membeli material yang akhirnya hanya ditumpuk sampai kedaluwarsa tanpa manfaat nyata bagi jalanan di Riau," tegas Haryanto saat dimintai keterangan.
    Haryanto menambahkan bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Balai tidaklah cukup. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek pengadaan tersebut.
    "Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati penegak hukum agar mengaudit kegiatan ini secara menyeluruh. Harus ada pertanggungjawaban dari Satker terkait, bukan sekadar jawaban di atas kertas, tapi bukti fisik dan asas manfaatnya bagi rakyat," pungkasnya.

    Penulis: Hadi Zega




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  • DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
  • Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    03 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    04 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    05 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    06 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    07 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    08 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    09 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    10 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    11 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    12 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    13 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    14 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    15 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    16 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    17 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    18 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    19 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    20 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    21 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    22 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com