Polsek Lubuk Dalam Ringkus Bandar Sabu di Rawang Kao, Barang Bukti Disimpan di Ventilasi Pintu
Senin, 30-03-2026 - 00:10:40 WIB 👁 6653
Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Tersangka berinisial DK alias Kifli (35) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di AFD 2 Blok A, RT 012 RW 003, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
TERKAIT:
 
  • Polsek Lubuk Dalam Ringkus Bandar Sabu di Rawang Kao, Barang Bukti Disimpan di Ventilasi Pintu
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Tersangka berinisial DK alias Kifli (35) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di AFD 2 Blok A, RT 012 RW 003, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

    Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos, M.H, memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

    Operasi bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lapangan. Satu jam berselang, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian bandar.

    "Saat tim melakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka DK. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 7 paket plastik klip bening berisi sabu di saku celana sebelah kanan tersangka," ujar IPTU Marhengky.

    Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran di area rumah. Tersangka akhirnya menunjukkan sisa barang bukti lainnya yang disembunyikan secara cerdik.

    "Dua paket sabu tambahan ditemukan petugas disimpan di atas ventilasi pintu depan rumah tersangka," tambahnya.

    Barang Bukti dan Hasil Tes Selain total 9 paket sabu dengan berat kotor 2,02 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

    15 plastik klip kosong.

    Alat hisap sabu (bong), kaca pirex, dan pipet modifikasi.

    Satu unit ponsel merk OPPO A3 warna hitam.

    Uang tunai senilai Rp 950.000 yang diduga hasil penjualan.

    Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka DK juga menunjukkan hasil Positif (+) Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif.

    Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com