Sebut Pemberitaan Sepihak Picu Kegaduhan, Ismail Sarlata Bakal Laporkan Oknum Jurnalis dan Kepsek ke Walikota
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Suasana pers di Kota Bertuah memanas. Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), Ismail Sarlata, melontarkan kritik pedas terhadap ulah oknum wartawati berinisial R yang diduga melakukan manuver tidak profesional. Oknum yang mengaku sebagai Ketua DPC salah satu organisasi pers tersebut disayangkan karena menerbitkan klarifikasi sepihak dari Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, Rukiah, yang justru dinilai memicu perpecahan di kalangan jurnalis.
Kepada awak media pada Jumat (6/3/2026), Ismail menegaskan bahwa marwah jurnalisme harus dijaga dengan kepatuhan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Sangat disayangkan jika ada oknum yang membangun opini sepihak hanya berdasarkan keterangan satu arah dari Kepala Sekolah tanpa menyajikan fakta pembanding. Ini bukan produk jurnalistik yang sehat, ini berpotensi gaduh,” tegas Ismail.
Kritik Terhadap 'Berita Copy-Paste' Ismail menyoroti munculnya tiga tautan berita di platform berbeda (jakartanow.cloud dan sorotkasus.online) yang memiliki narasi dan judul identik terkait pembelaan Kepala SMPN 4 Pekanbaru. Menurutnya, langkah ini tampak seperti upaya sistematis untuk menyudutkan media lain yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Seorang jurnalis itu seharusnya mendorong pihak yang merasa keberatan untuk menggunakan Hak Jawab. Bukan malah jadi alat untuk membuat berita tandingan yang menyerang karya jurnalistik rekan sejawat sendiri,” cetusnya dengan nada kecewa.
Soroti Dugaan Blokir Konfirmasi Ismail membeberkan fakta mengejutkan bahwa sebelum berita tandingan itu muncul, pihak sekolah diduga menutup diri. Ada bukti kuat bahwa wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi secara resmi, namun justru berujung pada pemblokiran nomor telepon.
“Dalam kapasitas apa oknum tersebut ikut campur mengkritik karya media lain? Apalagi jika sebelumnya pihak sekolah justru bungkam saat dikonfirmasi. Jika merasa dirugikan, jalurnya jelas: Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai undang-undang, bukan malah menebar polemik baru,” lanjutnya.
Langkah Tegas: Lapor ke Organisasi dan Walikota Tak main-main, Ismail Sarlata menyatakan akan mengambil langkah organisasi dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia berencana melaporkan oknum R ke pimpinan pusat organisasinya atas dugaan penyalahgunaan profesi.
Tak hanya itu, nasib Kepala SMPN 4 Pekanbaru juga di ujung tanduk. Ismail memastikan akan membawa masalah ini ke meja Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
“Kami akan laporkan Ibu Rukiah ke Walikota. Tindakannya yang diduga memicu kegaduhan dan dugaan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta adalah pelanggaran serius bagi seorang ASN. Pers punya hak mencari tahu soal sertifikat Cakep karena itu menyangkut transparansi anggaran negara dan kompetensi pejabat publik,” pungkas Ismail.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut dalam narasi di atas belum memberikan keterangan tambahan.
Penulis: Hadi
Komentar Anda :