PT HKI Pekanbaru Diduga Biarkan Vendor Langgar Aturan K3 dan BBM Bukti Rekaman Terungkap!
Jumat, 06-03-2026 - 07:23:07 WIB 👁 8169
Teks Foto: "Tangkapan Layar: Lokasi yang diduga kuat menjadi titik pelangsiran BBM ilegal milik PT Buana Global Mandiri untuk menyuplai alat berat di proyek Tol Pekanbaru. Armada yang digunakan tidak memiliki sertifikasi keamanan dan standar perusahaan."
TERKAIT:
 
  • PT HKI Pekanbaru Diduga Biarkan Vendor Langgar Aturan K3 dan BBM Bukti Rekaman Terungkap!
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Temuan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Buana Global Mandiri (BGM) dalam proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru kini memasuki babak baru. Meski pihak manajemen sempat meminta waktu untuk "evaluasi", tim media bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Provinsi Riau menegaskan bahwa proses hukum di Polda Riau harus tetap berjalan tanpa kompromi.

    Investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (09/01/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Armada pengangkut BBM milik PT BGM ditemukan tidak memenuhi standar keamanan perusahaan (ilegal) dan diduga kuat menyalurkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan alat berat—sebuah tindakan yang jelas melanggar UU Minyak dan Gas Bumi.
    Pengakuan Manajer di Meja Kafe
    Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar isapan jempol. Tim mengantongi bukti rekaman suara saat melakukan konfirmasi dengan Manajer PT BGM, Rudi Sugiarto, di sebuah kafe di kawasan Palas, Pekanbaru.
    "Memang ada ketidaksesuaian standar pada armada kami. Kami mohon jangan dipublikasikan dulu, beri kami waktu untuk evaluasi internal," ujar Rudi dalam rekaman yang telah seizin dirinya tersebut. Namun, permintaan "penundaan" ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak digital dan fisik di lapangan.
    PT HKI Diduga Tutup Mata
    Sorotan tajam juga mengarah kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor induk. Hingga berita ini diturunkan, PT HKI diduga membiarkan vendornya beroperasi meski menabrak aturan keselamatan kerja (K3) dan regulasi BBM.
    "Kami mendesak PT HKI untuk segera memutus kontrak PT Buana Global Mandiri. Jangan demi mengejar target progres fisik, integritas BUMN dikorbankan dengan membiarkan vendor nakal bekerja tanpa APD dan menggunakan armada BBM ilegal," tegas salah satu anggota tim investigasi dari LIN Riau.
    Ancaman Pidana Menanti
    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, praktik pengangkutan BBM tanpa izin resmi dapat diganjar penjara 4 tahun atau denda Rp40 miliar. Lebih berat lagi, penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
    "Kami tidak akan tinggal diam. Surat resmi dan bukti berupa foto serta video akan segera kami serahkan ke Polda Riau. Ini menyangkut kerugian negara dan risiko keselamatan nyawa pekerja," tambahnya.
    Lembaga Investigasi Negara bersama awak media berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak PT HKI jika terbukti melakukan pembiaran secara sadar terhadap pelanggaran vendornya.

    Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    03 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    04 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    05 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    06 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    07 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    08 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    09 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    10 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    11 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    12 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com