PT HKI Pekanbaru Diduga Biarkan Vendor Langgar Aturan K3 dan BBM Bukti Rekaman Terungkap!
Jumat, 06-03-2026 - 07:23:07 WIB 👁 5545
 |
| Teks Foto: "Tangkapan Layar: Lokasi yang diduga kuat menjadi titik pelangsiran BBM ilegal milik PT Buana Global Mandiri untuk menyuplai alat berat di proyek Tol Pekanbaru. Armada yang digunakan tidak memiliki sertifikasi keamanan dan standar perusahaan." |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Temuan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Buana Global Mandiri (BGM) dalam proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru kini memasuki babak baru. Meski pihak manajemen sempat meminta waktu untuk "evaluasi", tim media bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Provinsi Riau menegaskan bahwa proses hukum di Polda Riau harus tetap berjalan tanpa kompromi.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (09/01/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Armada pengangkut BBM milik PT BGM ditemukan tidak memenuhi standar keamanan perusahaan (ilegal) dan diduga kuat menyalurkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan alat berat—sebuah tindakan yang jelas melanggar UU Minyak dan Gas Bumi.
Pengakuan Manajer di Meja Kafe
Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar isapan jempol. Tim mengantongi bukti rekaman suara saat melakukan konfirmasi dengan Manajer PT BGM, Rudi Sugiarto, di sebuah kafe di kawasan Palas, Pekanbaru.
"Memang ada ketidaksesuaian standar pada armada kami. Kami mohon jangan dipublikasikan dulu, beri kami waktu untuk evaluasi internal," ujar Rudi dalam rekaman yang telah seizin dirinya tersebut. Namun, permintaan "penundaan" ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak digital dan fisik di lapangan.
PT HKI Diduga Tutup Mata
Sorotan tajam juga mengarah kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor induk. Hingga berita ini diturunkan, PT HKI diduga membiarkan vendornya beroperasi meski menabrak aturan keselamatan kerja (K3) dan regulasi BBM.
"Kami mendesak PT HKI untuk segera memutus kontrak PT Buana Global Mandiri. Jangan demi mengejar target progres fisik, integritas BUMN dikorbankan dengan membiarkan vendor nakal bekerja tanpa APD dan menggunakan armada BBM ilegal," tegas salah satu anggota tim investigasi dari LIN Riau.
Ancaman Pidana Menanti
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, praktik pengangkutan BBM tanpa izin resmi dapat diganjar penjara 4 tahun atau denda Rp40 miliar. Lebih berat lagi, penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kami tidak akan tinggal diam. Surat resmi dan bukti berupa foto serta video akan segera kami serahkan ke Polda Riau. Ini menyangkut kerugian negara dan risiko keselamatan nyawa pekerja," tambahnya.
Lembaga Investigasi Negara bersama awak media berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak PT HKI jika terbukti melakukan pembiaran secara sadar terhadap pelanggaran vendornya.
Jasril
Komentar Anda :