Terseret Kasus Rekayasa Ekspor POME, Humas BC Dumai: "Kami Hanya Jalankan SOP"
Kamis, 05-03-2026 - 19:03:04 WIB 👁 4581
 |
| Teks Foto: “Gedung Bea Cukai Dumai yang kini tengah dalam pantauan ketat Kejagung terkait dugaan manipulasi dokumen ekspor CPO berkedok limbah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.” |
SERGAPONLINE.COM DUMAI - Gelombang pengusutan dugaan megaskandal rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp14 triliun terus bergulir. Kasus yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI ini menyeret perhatian publik ke Pelabuhan Dumai, yang diduga menjadi pintu keluar manipulasi dokumen ekspor periode 2022–2024.
Modus yang tengah didalami penyidik adalah penyamaran CPO menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Menanggapi sorotan tajam tersebut, Humas Bea Cukai (BC) Dumai, Dedi Husni, angkat bicara mengenai posisi institusinya dalam pusaran kasus ini.
Saling Lempar Tanggung Jawab?
Saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026), Dedi menegaskan bahwa wewenang penuh terkait substansi penyidikan ada di tangan korps adhyaksa. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari Kejagung.
"Selagi masih dalam proses penyidikan, silakan bertanya ke Kejagung. Karena mereka yang tahu arahnya, apa dan siapa yang diperiksa," ujar Dedi melalui pesan WhatsApp.
Ia mengklaim pihaknya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Bahkan, Dedi menyebut proses penyerahan dokumen pendukung dilakukan dengan sangat cepat saat tim penyidik mendatangi kantor mereka.
Pembelaan Soal SOP dan "Oknum"
Terkait tudingan lemahnya pengawasan di pelabuhan, Dedi meyakini bahwa secara administratif, BC Dumai telah bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Ia pun tak menampik kemungkinan adanya permainan individu, namun hal itu menurutnya di luar sistem institusi.
“Yang jelas dokumentasi Bea Cukai Dumai lengkap dan sudah diserahkan. Jika ada manipulasi, itu sudah ranah oknum. Pihak Kejagung yang akan membuktikan kesalahan siapa,” tambahnya.
Soroti Kekosongan Aturan Kemenperin
Satu poin krusial yang diungkapkan Dedi adalah adanya celah regulasi pada masa ekspor tersebut berlangsung. Ia menengarai ada periode di mana spesifikasi produk CPO dan turunannya tidak memiliki payung hukum yang jelas setelah aturan lama dicabut oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Ini disebabkan ada kekosongan aturan dari Kemenperin atas spesifikasi CPO. Aturan lama dicabut, tapi penggantinya belum ada, sementara bisnis ekspor harus tetap jalan. Kami di Bea Cukai hanya menjalankan aturan itu. Kalau yang salah aturannya, kenapa eksekutor yang kena?” protesnya.
Hingga kini, publik masih menanti keberanian Kejagung dalam membedah rantai keterlibatan pihak-pihak di pelabuhan. Nilai kerugian negara yang fantastis memicu desakan agar penyidikan tidak berhenti di tingkat "pemain lapangan", melainkan hingga ke aktor intelektual di balik manipulasi dokumen ekspor tersebut.
Jasril
Komentar Anda :