Korban Penganiayaan Minta Kapolres Kampar Evaluasi Kinerja Kapolsek Tambang Dalam Menangani Laporan Masyarakat
Senin, 02-03-2026 - 16:08:44 WIB 👁 7785
 |
| Foto: Korban dan bukti laporan polisi |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nursinah di Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Korban pun meminta Kapolres Kampar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polsek Tambang dalam menangani laporan masyarakat, Senin (2/3/2026).
Laporan tersebut telah dibuat sejak 23 November 2025, namun hingga memasuki bulan keempat, korban mengaku belum melihat adanya tindakan tegas terhadap terlapor berinisial ZA dan ASN. Hal ini disampaikan Nursinah kepada awak media, Senin (2/3/2026).
Menurut Nursinah, laporan polisi yang diajukan tercatat dengan nomor: LP/B/142/XI/2025/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 23 November 2025 pukul 20.42 WIB. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Nursinah menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Tuah Karya, Dusun II Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, dirinya sedang berada di ruang tamu rumahnya.
“Ketika saya berada di rumah, tiba-tiba kedua terlapor datang dan masuk ke dalam rumah. Mereka langsung melontarkan kata-kata tidak pantas dan menghina saya. Saat saya meminta agar berbicara baik-baik, mereka justru emosi dan melakukan kekerasan,” ujar Nursinah.
Ia menuturkan, salah satu terlapor diduga menamparnya, sementara terlapor lainnya menendang bagian pipi serta mencekik lehernya. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam kamar. Namun, kedua terlapor diduga tetap mengejar, mendobrak pintu kamar, serta merusak jendela dan lemari di dalam kamar tersebut.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambang dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Namun, setelah empat bulan berjalan, Nursinah menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan hasil yang jelas. Ia bahkan menduga adanya pembiaran terhadap laporan tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, saya akan melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Riau,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Antoni Azhari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus berjalan.
“Laporannya masih dalam proses penyidikan dan sudah ada progres. Hal itu dibuktikan dengan pengiriman SP2HP kepada pelapor. Jadi tidak ada istilah pembiaran dalam laporan ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap terlapor harus sesuai dengan ketentuan hukum dan mempertimbangkan hasil penyidikan.
“Untuk penahanan, hal itu dapat dilakukan sesuai prosedur dan perkembangan perkara. Kendala yang ada akan kami sampaikan melalui SP2HP setelah dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya kepastian hukum bagi korban serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Korban berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :