Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus 1,6 Kg Sabu Sabu
Sabtu, 31-01-2026 - 20:12:15 WIB 👁 13189
Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Dumai Sumber: Humas Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus 1,6 Kg Sabu Sabu
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI- Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.632 gram atau 1,6 kilogram. Satu tersangka berinisial NA (42) berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

    Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Murni II.

    "Kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya melakukan aksi penangkapan pada Kamis malam lalu. Tersangka ditemukan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, dan saat diperiksa langsung ditemukan satu paket shabu di saku celananya," ujar AKP Riza Effyandi.

    Penggeledahan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Makmur, dimana ditemukan dua paket lagi dalam tas selempang. Di kamar tengah rumah tersebut, tim menemukan 16 paket shabu yang disimpan dalam tas selempang oranye berisi kotak hitam di atas lemari kamar.

    "Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan satu paket shabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Kami langsung menuju lokasi dan menemukan paket tersebut sesuai dengan pengakuan," tambahnya.

    Selain 20 paket shabu, pihak kepolisian juga menyita tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta alat bantu seperti plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, blok plastik klip, dan timbangan digital. Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif terhadap Metafetamine.

    NA (42) diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

    "Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini," pungkas AKP Riza Effyandi.

     

    Editor: Jas chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Kampar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual Melalui Zoom Meeting
  • Tim Monitoring Wilayah Riau Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Barang Serta Fasilitas Kamar Hunian WBP
  • DBH Migas Siak Kembali Dipangkas, Bupati Afni Pertanyakan Dasar Perhitungan Kemenkeu
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Kampar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan
    03 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual Melalui Zoom Meeting
    04 Tim Monitoring Wilayah Riau Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Barang Serta Fasilitas Kamar Hunian WBP
    05 DBH Migas Siak Kembali Dipangkas, Bupati Afni Pertanyakan Dasar Perhitungan Kemenkeu
    06 Hadiri Seminar PKN II, Bupati Roby Jadi Mentor Proyek Perubahan MenjangkauSemua: Desa Melek Digital
    07 Hadapi Era AI dan Digitalisasi Wawako: Siapkan Diri Jadi Manusia yang Bermanfaat
    08 Bupati Bengkalis Resmi Serahkan Dukungan DOB Riau Pesisir
    09 Kondisi SD Berdinding Triplek di Kampar, Anggota DPRD Riau: Jangan Cari Kambing Hitam
    10 Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Riau Kembali Memburuk di Sejumlah Daerah
    11 Pemkab Siak dan Kepulauan Meranti Duduk Bersama Bahas Batas Wilayah
    12 Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wabup Misharti: Kampar Teguhkan Nilai Pancasila
    13 Razia Tempat Hiburan Pekanbaru, DPRD Minta Tidak Hanya Sasar Pengunjung
    14 UMP Riau 2027 Masih Dibahas, Pemprov Tunggu Formula Kemenaker Akhir Oktober
    15 30 Dokter Muda Resmi Mengabdi di Riau, SF Hariyanto: Sapa Pasien dengan Senyum
    16 Rp631 Juta Jadi Sorotan, SEMMI Riau Desak Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan APBKeP Balam Jaya
    17 Tim 1 Sisir Tiga UPT, Pengawasan Hunian dan Fasilitas Diperkuat
    18 Lantik 53 Kepala Sekolah, Bupati Zukri Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Pelalawan Putus Sekolah
    19 Jalan Perbatasan Ujung Batu-Sumbar Rusak di Banyak Titik, DPRD Riau Desak Segera Perbaiki
    20 Hari Kesaktian Pancasila, Wako Agung Nugroho Tekankan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik
    21 Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Presiden prabowo lantik Sejumlah Menteri dan Wamen
    22 Pemko Pekanbaru Gerakkan Lahan Tak Produktif untuk Belasan Kelompok Tani
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com