SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan tidak semua warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan daring di Kamboja dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.
Menurut Mahendra, sebagian WNI tersebut justru terlibat aktif sebagai pelaku penipuan atau scammer dalam operasi kejahatan siber di sana. Karena itu, perlakuan hukum terhadap mereka tidak dapat disamakan dengan mekanisme pemulangan korban.
“Saya kurang sepakat jika seluruhnya dianggap sebagai korban. Sebagian dari mereka adalah scammer, pelaku penipuan, yang terlibat langsung dalam operasi scam,” kata Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).
Mahendra menekankan pentingnya menempatkan persoalan ini secara proporsional. Ia menjelaskan bahwa bagi pelaku kejahatan lintas negara, proses pengembalian ke negara asal bukan sekadar pemulangan, melainkan dapat berbentuk ekstradisi untuk menjalani proses hukum.
“Kalau orang-orang dengan karakteristik seperti itu dikembalikan, misalnya ke China, itu bukan pemulangan, tetapi ekstradisi, karena mereka akan dihukum di negara asalnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak keliru dalam memandang kasus tersebut. Menurutnya, sempat muncul kesan bahwa para pelaku penipuan disambut sebagai korban, bahkan pahlawan, padahal mereka menjalankan aktivitas kriminal.
Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa setiap orang tetap harus melalui proses peradilan dan tidak bisa dihukum tanpa pembuktian hukum. Namun, keberadaan mereka di Kamboja dan aktivitas yang dilakukan perlu dilihat secara objektif.
“Keberadaan mereka (WNI terlibat scam) di sana dan aktivitas yang dilakukan perlu dilihat secara jernih. Ini sekadar perspektif agar kondisi bisa dipahami dengan lebih jelas,” imbuh bos OJK tersebut.
Pada sisi lain, Mahendra membedakan kasus tersebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal.
Untuk kelompok ini, OJK bekerja sama dengan BP2PMI dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melakukan literasi dan edukasi, bahkan sebelum calon pekerja migran berangkat ke luar negeri.
Ia mengakui bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh PMI, mengingat besarnya jumlah pekerja migran Indonesia. Karena itu, program literasi dan perlindungan akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk perwakilan RI di luar negeri.
Pernyataan Mahendra tersebut merespons pertanyaan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, yang menyoroti ratusan WNI di Kamboja yang melarikan diri pada November 2025 silam.
Anis mengatakan WNI tersebut terjebak aktivitas scam dan mengalami sejumlah tindak kekerasan selama bekerja di Kamboja. Oleh karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk membangun kerja sama lintas negara guna menekan kasus tersebut.
H
Komentar Anda :