Kementerian ATR/BPN Punya Mekanisme Pengakuan dan Sertifikasi Tanah Adat, Ini Kata Pemprov Riau
Rabu, 21-01-2026 - 18:39:04 WIB 👁 5241
Foto: Sekda Provinsi Riau
TERKAIT:
 
  • Kementerian ATR/BPN Punya Mekanisme Pengakuan dan Sertifikasi Tanah Adat, Ini Kata Pemprov Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Persoalan agraria, mulai dari kejelasan status tanah adat dan tanah ulayat hingga kepastian kewenangan pengelolaan kawasan hutan, menjadi fokus utama dalam percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

    Pemerintah Provinsi Riau menilai penataan agraria yang jelas dan dipahami bersama menjadi fondasi penting agar pemulihan kawasan konservasi berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

    Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan TNTN yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026).

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, rapat yang diinisiasi Gubernur Riau tersebut secara khusus menyoroti pemahaman mengenai tanah adat dan tanah ulayat, termasuk mekanisme pengakuannya, agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.

    “Tadi sudah ditegaskan tanggung jawab kementerian untuk bersama-sama aktif menjelaskan apa itu tanah ulayat dan apa itu tanah adat, supaya pengertian ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ujar Syahrial.

    Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki mekanisme pengakuan terhadap tanah adat, termasuk melalui penerbitan sertifikat atas wilayah adat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Tadi dari kementerian ATR disampaikan ada mekanisme pengakuan terhadap tanah adat, dan itu akan ada sertifikat yang dikeluarkan,” jelasnya.

    Setelah kejelasan agraria dan tanah adat menjadi landasan, rapat kemudian membahas evaluasi progres tugas negara yang dijalankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN), terutama terkait pendataan dan penataan penguasaan lahan di kawasan hutan.

    “Kita bicara di kawasan hutan, jadi kewenangan itu sebenarnya ada di Kementerian Kehutanan,” kata Syahrial.

    Ia menjelaskan, pendataan lahan menjadi langkah awal yang krusial karena mencakup seluruh areal di kawasan TNTN, mulai dari luasan lahan yang telah terdata hingga kebutuhan lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penataan kawasan konservasi.

    “Ada kawasan konservasi lebih dari 80 ribu hektare, tetapi ada juga lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat. Kemarin sekitar 7.000 hektare sudah diserahkan,” ujarnya.

    Syahrial menambahkan, rapat juga mengevaluasi progres relokasi masyarakat. Hingga akhir tahun lalu, relokasi baru terealisasi terhadap 227 kepala keluarga dari sekitar 600 kepala keluarga yang menjadi target.

    “Itu yang kita cek bersama, sudah sampai di mana progres masing-masing,” katanya.

    Selain itu, dibahas pula kejelasan pola penyediaan lahan pengganti, baik melalui pendekatan sosial maupun kemasyarakatan. Pola tersebut dinilai memerlukan pembentukan kelompok-kelompok masyarakat sebagai dasar penanganan dan penyiapan solusi pengganti yang lebih terarah.

    Syahrial menegaskan, penataan kawasan TNTN harus berjalan seimbang antara penegakan aturan kawasan hutan dan pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, percepatan penyediaan lahan pengganti menjadi bagian penting dari pemulihan TNTN secara berkelanjutan.

    “Intinya, Tim Percepatan Pemulihan TNTN bekerja mendukung Satgas PKH pusat dan kebijakan Presiden, tetapi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat agar bisa terlindungi,” pungkasnya

    H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    03 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    04 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    05 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    06 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    07 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    08 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    09 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    10 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    11 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    12 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com