Kementerian ATR/BPN Punya Mekanisme Pengakuan dan Sertifikasi Tanah Adat, Ini Kata Pemprov Riau
Rabu, 21-01-2026 - 18:39:04 WIB 👁 3285
Foto: Sekda Provinsi Riau
TERKAIT:
 
  • Kementerian ATR/BPN Punya Mekanisme Pengakuan dan Sertifikasi Tanah Adat, Ini Kata Pemprov Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Persoalan agraria, mulai dari kejelasan status tanah adat dan tanah ulayat hingga kepastian kewenangan pengelolaan kawasan hutan, menjadi fokus utama dalam percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).


    Pemerintah Provinsi Riau menilai penataan agraria yang jelas dan dipahami bersama menjadi fondasi penting agar pemulihan kawasan konservasi berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.


    Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan TNTN yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026).


    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, rapat yang diinisiasi Gubernur Riau tersebut secara khusus menyoroti pemahaman mengenai tanah adat dan tanah ulayat, termasuk mekanisme pengakuannya, agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.


    “Tadi sudah ditegaskan tanggung jawab kementerian untuk bersama-sama aktif menjelaskan apa itu tanah ulayat dan apa itu tanah adat, supaya pengertian ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ujar Syahrial.


    Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki mekanisme pengakuan terhadap tanah adat, termasuk melalui penerbitan sertifikat atas wilayah adat sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Tadi dari kementerian ATR disampaikan ada mekanisme pengakuan terhadap tanah adat, dan itu akan ada sertifikat yang dikeluarkan,” jelasnya.


    Setelah kejelasan agraria dan tanah adat menjadi landasan, rapat kemudian membahas evaluasi progres tugas negara yang dijalankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN), terutama terkait pendataan dan penataan penguasaan lahan di kawasan hutan.


    “Kita bicara di kawasan hutan, jadi kewenangan itu sebenarnya ada di Kementerian Kehutanan,” kata Syahrial.


    Ia menjelaskan, pendataan lahan menjadi langkah awal yang krusial karena mencakup seluruh areal di kawasan TNTN, mulai dari luasan lahan yang telah terdata hingga kebutuhan lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penataan kawasan konservasi.


    “Ada kawasan konservasi lebih dari 80 ribu hektare, tetapi ada juga lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat. Kemarin sekitar 7.000 hektare sudah diserahkan,” ujarnya.


    Syahrial menambahkan, rapat juga mengevaluasi progres relokasi masyarakat. Hingga akhir tahun lalu, relokasi baru terealisasi terhadap 227 kepala keluarga dari sekitar 600 kepala keluarga yang menjadi target.


    “Itu yang kita cek bersama, sudah sampai di mana progres masing-masing,” katanya.


    Selain itu, dibahas pula kejelasan pola penyediaan lahan pengganti, baik melalui pendekatan sosial maupun kemasyarakatan. Pola tersebut dinilai memerlukan pembentukan kelompok-kelompok masyarakat sebagai dasar penanganan dan penyiapan solusi pengganti yang lebih terarah.


    Syahrial menegaskan, penataan kawasan TNTN harus berjalan seimbang antara penegakan aturan kawasan hutan dan pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, percepatan penyediaan lahan pengganti menjadi bagian penting dari pemulihan TNTN secara berkelanjutan.


    “Intinya, Tim Percepatan Pemulihan TNTN bekerja mendukung Satgas PKH pusat dan kebijakan Presiden, tetapi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat agar bisa terlindungi,” pungkasnya


    H




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com