Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar Sikat Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Sabtu , 17-01-2026 - 21:20:43 WIB 👁 9873
Foto: Para Pelaku Penambangan Tanah Urug Ilegal Diamankan Tim Gabungan TNI-Polri Dok: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar Sikat Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR semakin gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

    Ketiga pelaku yang diamankan adalah NK (38), pengawas lapangan, JS (42), operator alat berat, PS (50), operator alat berat.

    Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat merk KOMATSU warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit alat berat merk LUIGONG warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A16 warna navy yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug.

    Penindakan ini berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR melakukan patroli dan mendapati aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah di lokasi tersebut.

    "Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Kami kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut," ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza,

    Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH. Pidana.


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  • Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    03 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    04 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    05 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    06 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    07 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    08 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    09 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    10 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    11 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    12 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    13 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    14 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    15 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    16 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    17 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    18
    19 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    20 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    21 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    22 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com