Pemprov Riau Siapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
Senin, 19-01-2026 - 20:40:58 WIB 👁 4857
Foto: Rapat koordinator
TERKAIT:
 
  • Pemprov Riau Siapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan tahapan terkait regulasi pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Pengelolaan WPR di Kuansing sendiri berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024. Di mana sesuai aturan tersebut terdapat tujuh kecamatan yang masuk dalam WPR.

    Aturan tersebut muncul menyusul persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kabupaten Kuansing. Kegiatan ilegal itu berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

    Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto bersama Forkopimda Riau membahas terkait soal pengelolaan pertambangan rakyat, Senin (19/1/2026).

    "Hari ini kami bersama Forkopimda Riau, ada Pak Kapolda, Pak Pangdam diwakili Pak Kasdam rapat menindaklanjuti persoalan PETI yang ada di Kuansing terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Plt Gubri.

    Plt Gubri mengatakan, kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kuansing yang dinilai ilegal, ke depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menyiapkan regulasi agar kegiatan masyarakat legal.

    "Artinya kedepan kegiatan pertambangan emas masyarakat kita payungi hukum, supaya tidak lagi ilegal. Nanti ke depan kita siapkan aturan-aturannya, sehingga pertambangan yang dikelola masyarakat tidak ilegal," tegasnya.

    "Jadi secepatnya kita siapkan regulasinya, agar masyarakat Kuansinh memiliki payung hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan emas," tambahnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Riau, Sakinah mengatakan, untuk WPR di Riau sesuai Permen ESDM ditetapkan di Kabupaten Kuansing sebanyak 30 blok dibagi di tujuh kecamatan dengan luas 2.635
    hektar.

    "Itu ada di Kecamatan Singingi, ?Kecamatan Pangean, Kecamatan Hulu Kuantan, ?Kecamatan Kuantan Tengah, ?Kecamatan Kuantan Mudik, ?Kecamatan Benai, dan ?Kecamatan Inuman. Jadi WPR itu berada di tujuh kecamatan itu, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu berada di WPR," katanya.

    Lebih lanjut Sakinah menjelaskan, bahwa IPR Thomas Lili Surjadinata tersebut nantinya bisa diberikan kepada masyarakat dan koperasi. Di mana masyarakat dapat menguasai IPR maksimal seluas 5 hektar, sedangkan koperasi maksimal 10 hektar.

    "Tadi ada usulan Pak Kapolda, saat ini pemerintah sedangkan gencar membentuk Koperasi Merah Putih, bagaimana jika nanti Koperasi Merah Putih mengelola itu. Intinya yang mengajukan IPR itu harus masyarakat tempatan," tegasnya

    H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    03 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    04 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    05 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    06 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    07 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    08 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    09 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    10 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    11 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    12 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    13 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    14 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    15 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    16 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    17 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    18 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    19 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    20 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    21 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    22 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com