Satreskrim Polres Kampar Tangkap Residivis Kasus Curat di Desa Pulau Lawas
Kamis, 15-01-2026 - 11:54:04 WIB 👁 11257
Foto: Pelaku Kasus Curat Diamankan Tim Satreskrim Polres Kampar Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Residivis Kasus Curat di Desa Pulau Lawas
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - RA (40) warga Desa Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap Satreskrim Polres Kampar, pasalnya pelaku nekat mencuri dua tabung gas di rumah Taufik (korban) pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 04.00 Wib.

    "Pelaku ini sangat meresahkan dan juga merupakan Residivis kasus yang sama," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).

    Kejadian itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 04.00 Wib lalu. Saat itu korban pulang dari rumah orang tuanya karena ayah korban meninggal dunia. "Sampai di rumah, korban rencananya mau buat kopi untuk dibawa ke rumah orang tuanya. Namun ia kaget melihat tabung gas di sudah hilang dan pintu jendela dapurnya sudah terbuka bekas congkelan,"terang Kasat.

    Selanjutnya korban berusaha mencari tabung gasnya dan menghubungi teman-temannya dan perangkat desa setempat. "Maka dicurigailah pelaku dan saat ditanya warga pelaku mengelak dan melakukan penyisiran rumahnya dan menemukan dua tabung gas dan pelaku langsung kabut. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,"jelas AKP Gian.

    Selanjutnya, diketahui keberadaan pelaku pada Senin (12/1/2206) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pelaku saat itu berada di rumah tempat persembunyiannya.

    "Namun pelaku saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri melalui jendela belakang rumahnya dan akhirnya berhasil kita amankan," terang Kasat Reskrim.

    Interogasiawal, pelaku mengakui bahwa ia yang mengambil tabung gas milik korban. "Setelah itu, pelaku kita bawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut,"pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

     

     

    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  • Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    03 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    04 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    05 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    06 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    07 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    08 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    09 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    10 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    11 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    12 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    13 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    14 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    15 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    16 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    17 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    18
    19 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    20 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    21 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    22 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com