Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Senin, 12-01-2026 - 10:04:09 WIB 👁 13945
Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital RI Mutia
TERKAIT:
 
  • Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan luhur bagi kaum perempuan, anak-anak, dan segenap masyarakat dari ancaman teknologi kecerdasan artifisial yang disalahgunakan untuk menciptakan ilusi pornografi palsu yang merusak jiwa.

    Praktik deepfake seksual ini adalah pelanggaran serius terhadap martabat serta keamanan warga negara di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa di balik gemerlap teknologi, ada keselamatan jiwa yang harus dijaga dengan komitmen yang teguh. Pemerintah memandang teknologi seharusnya menjadi pelita bagi peradaban, bukan instrumen yang digunakan untuk merendahkan harkat manusia demi kepuasan yang fana dan melanggar etika.

    "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menkomdigi Meutya, melalui pernyataan resmi pada 10 Januari 2026.

    "Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujarnya.

    Tak hanya berhenti pada pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan tuntutan klarifikasi kepada raksasa media sosial, Platform X. Kehadiran pihak Platform X diminta sesegera mungkin guna memberikan pertanggungjawaban serta penjelasan mendalam terkait dampak-dampak kelam yang muncul dari penggunaan Grok. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penguasa sistem elektronik memikul tanggung jawab moral yang sama beratnya dengan keuntungan yang mereka raup dari ranah siber Indonesia.

    Secara yuridis, tindakan ini berada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 dari regulasi tersebut menjadi ruh utama yang mewajibkan setiap PSE untuk menjamin bahwa sistem elektronik yang mereka kelola benar-benar suci dari muatan informasi yang dilarang. Aturan ini menjadi pedoman bahwa tidak ada ruang bagi penyebarluasan dokumen elektronik bermuatan negatif yang dapat meracuni pikiran dan tatanan sosial masyarakat.

    Kementerian kembali mengingatkan bahwa tugas melindungi warga negara dari paparan konten negatif adalah amanah undang-undang yang bersifat mutlak. Penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga gerbang yang wajib memastikan bahwa tidak ada informasi yang memfasilitasi tindakan amoral. Ketaatan terhadap hukum ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi terwujudnya kedaulatan digital yang beradab dan terhormat di mata dunia.

    H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Tata Kelola dan Kinerja UPT
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik 135 PNS, Tekankan Integritas dan Pengabdian
  • Sekda Ronny Kartika Buka FGD RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, Dorong Tata Ruang Dukung Investasi Berkelanjutan
  • Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Tata Kelola dan Kinerja UPT
    03 Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik 135 PNS, Tekankan Integritas dan Pengabdian
    04 Sekda Ronny Kartika Buka FGD RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, Dorong Tata Ruang Dukung Investasi Berkelanjutan
    05 Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    06 Komitmen Keamanan Siber, Pemprov Riau Terima Penghargaan BSSN
    07 Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
    08 Bupati Kampar Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Jadwal
    09 Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Akhir MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2026
    10 Pemprov Riau Perlebar 3 Ruas Jalan di Pekanbaru, Wako Agung yakin Beri Dampak Luas
    11 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Kampar Cek Jalan, Sekolah hingga Puskesmas di Tapung Hulu
    12 Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    13 Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Bupati Kampar Tekankan Kesinambungan Sinergi Forkopimda
    14 Lapangan Tembak Arisman Zakaria Diresmikan
    15 Baznas Kampar Siap Bantu Pendidikan Alumni Ponpes Yang Alami Keterbatasan Finansial
    16 BERASAP TEBAL! Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ
    17 Pemprov Riau Siapkan Sistem Digital Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
    18 Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
    19 DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
    20 Kualitas Udara Pekanbaru Sempat Berbahaya, PM2.5 Tembus 298,7 µg/m³,
    21 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    22 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com