Lagi Lagi Kejati Riau Tunjuk Taring Menyita Aset SPBU Kota Karo, Dalam Perkara PI 10 Persen PT SPRH
Kamis, 18-12-2025 - 14:23:35 WIB 👁 5541
Foto: Jajaran Kejati Riau Saat Gelar Sita Aset SPBU Kota Garo Sumber: Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH. MH
TERKAIT:
 
  • Lagi Lagi Kejati Riau Tunjuk Taring Menyita Aset SPBU Kota Karo, Dalam Perkara PI 10 Persen PT SPRH
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.

    Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejati Riau menyita satu aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

    "Penyitaan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat (12/12) di wilayah Kabupaten Kampar dan dilaksanakan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zikrullah, Selasa (16/12) malam.

    Ia menjelaskan, langkah penyitaan tersebut telah dilengkapi dasar hukum yang sah dan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.

    "Proses penyitaan berlangsung terbuka dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

    Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan, inisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

    Untuk MA dan DS, status tersangka ditetapkan pada Senin (15/12) dan pada malam harinya langsung dilakukan penahanan.

    Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

    "Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini," ungkap jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Bengkalis tersebut.

    Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara ini.

    "Penyidikan akan terus dikembangkan guna memperoleh gambaran yang utuh atas perkara ini," pungkas kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH.MH. Jaksa yang ganteng dan baik hati itu..

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
  • Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
  • Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
  • Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    03 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    04 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    05 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    06 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    07 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    08 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    09 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    10 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    11 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    12 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    13 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    14 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    15 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    16 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    17 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    18 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    19 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    20 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    21 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    22 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com