Pemerintah Siapkan Penerapan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomornya Berlaku Seumur Hidup!
Rabu, 17-12-2025 - 18:31:31 WIB š 3085
 |
| Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan transformasi melalui penerapan satu jenis paspor nasional |
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan transformasi layanan keimigrasian melalui penerapan satu jenis paspor nasional yang berlaku menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (16/12/2025).
“Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” kata Agus dalam keteranganya dikutip Rabu (17/12/2025).
Selain itu, juga direncanakan nomor paspor akan berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat melakukan pembaruan masa berlaku.
“Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” harapnya.
Upaya ini merupakan wujud penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan. Ke depan, tidak lagi terdapat perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat,” terangnya.
Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Di mana paspor berbahan polikarbonat masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan.
Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup. Karena nantinya permohonan paspor akan selalu berubah nomornya setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.
Maka dari itu, Agus telah meminta Imigrasi beserta jajarannya agar seluruh sisa stok paspor yang masih ada dapat segera diselesaikan penggunaannya di tahun 2026, sekaligus menyiapkan roadmap teknis dan regulasi untuk penerapan satu jenis paspor nasional di tahun 2027.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” ujar dia.
Dengan begitu diharapkan kebijakan ini bisa dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.
H
Komentar Anda :