PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
Sabtu, 29-11-2025 - 10:39:39 WIB 👁 9981
Foto: Pelapor dan Kendaraan Yang Digunakan Untuk Mengangkut Diduga Tanah Urug Ilegal
TERKAIT:
 
  • PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Terkait pemberitaan PT RKM yang sudah di publikasikan di beberapa media tentang pengambilan tanah urug ilegal namun pihak HKI sampai saat ini belum memberikan penjelasan dan tindakan terhadap PT Riau Kencana Mandiri (RKM)

    PT Riau Kencana Mandiri (RKM) merupakan vendor PT HKI yang bekerjasama dalam konteks tanah urug. Namun pantauan awak media dilokasi ditemukan armada PT RKM mengambil tanah urug dilokasi ilegal di daerah kandang kuda lembah damai Rumbai Pekanbaru. (17/10/2025)

    Temuan armada PT RKM mengambil tanah urug Ilegal sudah di laporkan ke pihak Polda Riau melalui Lembaga Investigasi Negara ke bagian krimsus tanggal 31 Oktober 2025.

    Tapi sampai saat ini PT Riau Kencana Mandiri (RKM) masih beroperasi dengan leluasa. Kuat dugaan PT HKI membenarkan tindakan pengambilan tanah urug Ilegal sehingga tidak memberikan sanksi terhadap Vendor yang melanggar aturan kerjasama tanah urug.

    Jika tidak ada tindakan dari Perusahaan PT HKI Pekanbaru terhadap PT Riau Kencana Mandiri yang melanggar hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di kantor PT HKI Pekanbaru.

    Langkah ini sebagai wujud kami terhadap PT HKI yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap Vendor PT Riau Kencana Mandiri yang telah melanggar aturan hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal

    Sesuaikan dengan aturan yang berlaku bahwa pengambilan Tanah urug harus mempunyai izin apalagi atas nama perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Meskipun tanah urug sering dianggap bahan galian C, aktivitas penambangannya tetap memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dari pemerintah

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pengambilan tanah urug tanpa izin sering kali merusak lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ini, terutama jika menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pengambilan tanah dari lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk tindakan pencurian atau penyerobotan lahan

    Pelaku pengambilan tanah urug ilegal dapat menghadapi sanksi pidana dan denda yang berat.

    Sanksi pelaku dapat dipenjara karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah (Pasal 158 UU Minerba) denda finansial yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah

    Sanksi Lingkungan Kewajiban untuk melakukan reklamasi (pemulihan) lahan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut

    Aspek Perizinan yang Sah untuk melakukan pengambilan tanah urug secara legal, badan usaha atau perorangan harus memenuhi prosedur dengan
    Mengurus izin kepada pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan yang berlaku. Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) namun dugaan kuat lokasi tempat pengambilan Tanah urug oleh PT Riau Kencana Mandiri di kandang kuda lembah damai Rumbai tidak mengantongi izin sesuai yang disebutkan.

    Selain itu pembayaran pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Dalam artian tidak ada aturan yang melegalkan pengambilan tanah urug secara ilegal. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berat. Prosedur yang benar adalah dengan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Dari hal tersebut di atas pihak PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk perusahaan yang bekerjasama dengan PT Riau Kencana Mandiri dalam hal kerjasama tanah urug harus melakukan tindakan atau sanksi pemutusan kerjasama sehingga kejadian yang serupa tidak terulang kepada perusahaan vendor yang lainnya.

     Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
  • Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
  • Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
  • Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    03 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    04 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    05 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    06 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    07 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    08 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    09 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    10 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    11 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    12 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    13 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    14 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    15 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    16 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    17 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    18 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    19 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    20 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    21 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    22 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com