PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
Rabu, 12-11-2025 - 22:20:00 WIB 👁 7089
Foto: Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH sebagai Kuasa Hukum Ruddin Sinaga saat di wawancara oleh Media
TERKAIT:
 
  • PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Mantan Kepala Cabang Duri PT Suryakarsa Puspitraprima, Ruddin Sinaga, resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pbr, dengan Ruddin Sinaga sebagai penggugat dan PT Suryakarsa Puspitraprima sebagai tergugat.

    Ruddin melalui tim kuasa hukumnya, Robert Siburian, SH, Sutrisno, SH, dan Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH dari Kantor Hukum Robert Siburian, SH & Rekan di Jalan Warta Sari No. 17 Pekanbaru, menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga tidak membayarkan pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima kliennya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Perkara ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di PHI Pekanbaru. Kami menghadirkan dua saksi, keduanya mantan karyawan PT Suryakarsa Puspitraprima,” ujar Ridhuan kepada media, Rabu (12/11/2025).
    Keberatan atas Anjuran Dinas Ketenagakerjaan.

    Kuasa hukum penggugat mengungkapkan, gugatan PHI diajukan karena pihaknya tidak sepakat dengan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertrans-HK/144 tertanggal 11 Agustus 2025.
    Menurut Ridhuan, mediator menggunakan peraturan perusahaan yang baru disahkan pada 24 Juli 2025, padahal Ruddin telah mengundurkan diri sejak 1 April 2025. Artinya, peraturan tersebut diberlakukan secara surut, yang bertentangan dengan asas hukum.

    Selain itu, dalam anjuran mediator, uang pesangon tidak dimasukkan dalam perhitungan hak pekerja. Mediator hanya menetapkan hak Ruddin berupa uang pisah sebesar 2,5 bulan upah (Rp 32.928.200) dan sisa cuti yang diuangkan sebesar Rp 3.292.800, dengan total Rp 36.221.000.

    “Padahal selama bekerja, klien kami tidak pernah mendapat surat peringatan atau melakukan pelanggaran,” tegas Ridhuan.

    Riwayat Kerja dan Tuntutan Ruddin Sinaga.
    Ruddin Sinaga telah bekerja di PT Suryakarsa Puspitraprima sejak Oktober 2005 hingga April 2025, dengan masa kerja 19 tahun 5 bulan. Sejak tahun 2009 hingga 2025, ia menjabat sebagai Kepala Cabang Duri dengan sistem bagi hasil keuntungan 70% untuk perusahaan dan 30% untuk dirinya.

    Namun, menurut kuasa hukum, selama 16 tahun (2009–2024) insentif tahunan sekitar Rp 100 juta yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

    “Setiap kali klien kami meminta laporan keuntungan, pihak keuangan perusahaan selalu beralasan sibuk dan tidak sempat melakukan perhitungan,” kata Ridhuan.

    Laporan Polisi dan Dugaan Penggelapan.
    Sementara itu, Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, telah melaporkan Ruddin Sinaga ke Polda Riau atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/219/V/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Mei 2025.

    Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/119/X/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2025.

    Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang disebut digelapkan, sejatinya merupakan uang pinjaman pribadi yang telah disepakati dan dipotong dari gaji Ruddin sebesar Rp 3 juta per bulan sejak Januari 2019 hingga Maret 2025, dengan total pembayaran Rp 225 juta.
    Begitu juga dengan uang sebesar Rp 202 juta dan Rp 36 juta yang disebutkan dalam laporan, disebutkan merupakan pinjaman pribadi yang diketahui oleh pihak perusahaan.

    “Jika hubungan itu adalah pinjam-meminjam, maka masuk ranah perdata, bukan pidana. Unsur ‘melawan hukum’ dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” tegas Ridhuan.

    Dugaan Tekanan Saat Mengundurkan Diri
    Dalam keterangannya kepada media, Ruddin Sinaga mengaku menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan.

    “Saat itu saya diancam, jika tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, saya akan dilaporkan ke polisi dan tidak bisa keluar dari perusahaan. Karena takut, akhirnya saya tanda tangan,” ungkapnya.

    Ruddin juga mengaku tidak pernah mendapatkan insentif sesuai kesepakatan, tidak mengetahui adanya peraturan perusahaan, dan tidak pernah menerima laporan keuangan resmi terkait pembagian hasil kerja.

    “Selama saya menjabat kepala cabang, tidak pernah ada audit dari distributor. Semua laporan keuangan dipegang oleh pihak pimpinan Perusahaan,” tambahnya.

    Harapan Kuasa Hukum
    Kuasa hukum berharap penyidik Polda Riau bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.
    “Kami percaya, berdasarkan bukti dan fakta hukum, tuduhan penggelapan terhadap klien kami tidak terbukti. Kami berharap keadilan berpihak kepada kebenaran,” tutup Ridhuan.

    Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/11/2025), Rimba menjawab melalui Kuasa Hukum nya Erick F Ang, terkait Ruddin itu, beliau telah menggelapkan dana perusahaan hampir 2 miliar, dia telah kami laporkan ke Polda Riau, ujar Erick.

    Penulis: Hadi Zega
    Editor: Tim Redaksi




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
  • Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
  • Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    03 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    04 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    05 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    06 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    07 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    08 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    09 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    10 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    11 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    12 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    13 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    14 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    15 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    16 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    17 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    18 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    19 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    20 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    21 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    22 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com