Polemik Ijazah Jokowi Berujung Pidana, Roy Suryo Termasuk Delapan Tersangka
Jumat, 07-11-2025 - 17:46:09 WIB 👁 3891
SERGAPONLINE.COM JAKARTA – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Penetapan ini menjadi titik penting dalam upaya kepolisian menindak penyebaran informasi bohong di ruang publik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyebut proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. "Kami melibatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa dalam proses ini," jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur fitnah dan manipulasi data dalam peredaran informasi soal ijazah Presiden Jokowi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.
"Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE," paparnya.
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiganya dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan Pasal 35 juncto Pasal 48 dan Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. "Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan yang secara sadar menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain," sambungnya.
Laporan dugaan fitnah itu sebelumnya diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan pihak-pihak yang menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden. Setelah penyelidikan panjang, Bareskrim Polri memastikan ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding.
Proses pemeriksaan terhadap Jokowi juga telah dilakukan di Mapolresta Solo, Kamis (24/7). Dalam kesempatan itu, penyidik turut menyita dokumen ijazah SMA dan S1 milik Presiden untuk diuji secara forensik.
Kasus ini sempat menuai perhatian publik karena menyangkut reputasi kepala negara dan isu keaslian dokumen akademik. Polisi menegaskan langkah hukum ini bukan sekadar soal nama besar, tetapi juga untuk menegakkan etika digital di tengah derasnya arus informasi. "Ini menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh menabrak hukum dan kebenaran," tegas Asep. ***
(grc)
Komentar Anda :