Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
Minggu, 02-11-2025 - 12:56:51 WIB 👁 6396
Foto: Foto ketika wawancara dengan pihak Dinas LHK UPTD KPH XVI Gunungsitoli
TERKAIT:
 
  • Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Kepala UPTD KPH Wilayah XVI, Fa’atulo Zamili sebagaimana tertuang didalam balasan surat DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, nomor : 522/1288/KPK-XVI/X/2025, tanggal 31 Oktober 2025, menyebutkan bahwa lokasi galian C berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang dilaporkan oleh DPD LIRA Kabupaten Nias utara, diduga ilegal tersebut adalah bukan merupakan kawasan hutan, sehingga kewenangan pengawasan dan penanganannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/Kota setempat.
    Hal tersebut dikatakan Wetiani Lase selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan, didampingi P. Jabat selaku analisis data, dan M Abdullah Nasution selaku Polhut, saat wawancara awak media di ruang Kantor Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Jumat (31/10/2025) 
    Wetiani Lase menjelaskan bahwa mereka telah menerima laporan dari DPD LIRA Kabupaten Nias Utara terkait adanya kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali 
    “ berdasarkan laporan dari DPD LIRA pada tanggal 15 Oktober 2025 terkait kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, maka pada tanggal 29 Oktober 2025 baru kita turun ke lapangan dengan melakukan Ground Check di delapan titik koordinat. Dan kita sudah membalas surat DPD LIRA dengan menyampaikan hasil Groud Check bahwa status lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan tapi Areal Pengguna Lain (APL), sehingga kewenangan dan pengawasannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota “, ujar Wetiani Lase 
    Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Agus Zega selaku Ketua Tim Investigasi DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, Sabtu (1/11/2025) di kediamannya Desa Botombawo. Ia mengaku bila surat tersebut telah diterima, namun dalam pernyataannya merasa kecewa atas tanggapan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli.
    “ ia benar bahwa balasan surat kita dari Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sudah kita terima tanggal 31 Oktober 2025. Namun secara organisasi LIRA, saya sangat kecewa dengan pernyataan Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang menyatakan dalam balasan surat kami bahwa terkait dengan kegiatan galian golongan C yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, bukanlah kewenangan pengawasan mereka dengan alasan areal tersebut bukan merupakan kawasan hutan, tapi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara lokasi penambangan liar galian golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai, yang seharusnya adalah tanggungjawab mutlak Dinas LHK Provinsi “, terang Agus Zega dengan nada tegas
    “ terkait pernyataan ini, maka kami akan terus melakukan penelusuran informasi yang lebih jelas dan berkeadilan, apakah benar Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara UPTD. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta mengeluarkan izin terhadap penggalian material golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai secara umum dan khususnya kawasan Daerah Aliran Sungai di Bogali “, tambah Agus Zega dengan tegas
    Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias Utara, Devi Afriyanti, Sabtu (1/11/2025)
    Via selular ia menjelaskan bahwa terkait dengan penertiban, pengawasan, dan perizinan penggalian golongan C di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
    “ harusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli, tidak boleh lepas tanggungjawab, karena wilayah itu adalah kewenangan mereka, apalagi yang namanya Daerah Aliran Sungai itu kan termasuk wilayah jalur evakuasi, dan itu kewenangan tingkat Provinsi “, jelas Devi 
    Seperti diketahui pada berita sebelumnya bahwa akhir-akhir ini, maraknya kegiatan penggalian material golongan C diduga tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang berlokasi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu’ori kabupaten Nias Utara, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang berakibat rusaknya ekosistem dan pencemaran lingkungan

    Bung_zega




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kasmarni Sampaikan Disdukcapil Bengkalis Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri
  • Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
  • Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Bupati Kasmarni Sampaikan Disdukcapil Bengkalis Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri
    04 Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
    05 Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
    06 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Meninjau Langsung Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti Kota Pekanbaru
    07 Polsek Mandau Melakukan Pengecekan Pengelolaan Lahan Program Gerakan Penanaman Jagung Seluas 1 juta Ha Polri Dalam Program 100 Hari Asta Cita
    08 Polresta Pekanbaru Dan Instansi Terkait Gelar Program Jalur, Warga Pelabuhan Sei Duku Darat Layanan Kesehatan Gratis
    09 Kejati Riau Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemprov Riau Terkait Pemulihan Barang Milik Daerah
    10 Luar Biasa Sat PJR Ditlantas Polda Riau Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka Tol Permai
    11 Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rokan IV Koto Aktif Dampingi Petani Jagung Hibrida di Koto Ruang
    12 Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion
    13 Pemprov Riau dan HIMPERRA Perkuat Sinergi Bangun Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    14 Pengawasan Jalur Laut di Riau Diperkuat, Pemprov dan TNI AL Fokus Berantas Narkoba
    15 Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah, Melalui Bupati Kasmarni Sekda Bengkalis Hadiri Penutupan TMMD Ke-128 di Pinggir
    16 AMI Soroti Dugaan Ketertutupan Publikasi Media di DPRD Pekanbaru
    17 Keluarga Korban Lakalantas Bongkar Dugaan Oknum Jadi Perantara Damai: “Kami Mencari Keadilan, Bukan Uang”
    18 Rapat Pembahasan Permohonan Izin Pembongkaran Median dan PJU, Ditlantas Polda Riau Bahas Rekayasa Akses U-Turn
    19 Ka KPLP Menghadiri Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Pagi Senin, Kalapas Tekankan Adaptasi Jabatan dan Komitmen Integritas
    20 Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan untuk Kedaulatan Bangsa
    21 Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Pagi Senin, Kalapas Tekankan Adaptasi Jabatan dan Komitmen Integritas
    22 Surat Mandat Diterbitkan, Adrian Ketua DPW GMPK Riau: Siap Perangi Korupsi Secara Tuntas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com