Kepala UPTD KPH XVI Gunungsitoli Dinas LHK Sumut Bungkam Soal Laporan Penambangan Galian C di Nias Utara
Rabu, 29-10-2025 - 06:39:59 WIB 👁 7425
 |
| Foto: Aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, |
SERGAPONLINE.COM NIAS - Dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Nias Utara kepada UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, namun hingga kini laporan tersebut belum mendapat tanggapan.
Ketua Tim Investigasi DPD LIRA Nias Utara, Agus Zega, mengatakan laporan resmi telah disampaikan pada 15 Oktober 2025 dengan nomor surat 019/DPD-LIRA/NU-X/2025. Namun, pihak UPTD KPH XVI Gunungsitoli dinilai terkesan bungkam dan tidak menunjukkan langkah penanganan atas laporan tersebut.
“Kami sudah melaporkan kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal menggunakan alat berat ke UPTD KPH XVI Gunungsitoli. Tapi hingga saat ini belum ada respon maupun tindak lanjut dari pihak mereka,” ujar Agus Zega kepada Sergaponline.com, Selasa (28/10/2025).
Agus juga mengungkapkan adanya pernyataan janggal dari salah seorang pegawai UPTD KPH XVI Gunungsitoli saat dihubungi untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
“Salah satu pegawai mengatakan bahwa untuk turun ke lokasi, pihak UPTD membutuhkan biaya operasional yang harus ditanggung oleh pelapor. Besoknya, pegawai yang sama kembali menghubungi saya dan mengatakan kepala UPTD sedang dirawat di puskesmas. Kan aneh, masa pejabat dirawat di puskesmas? Pernyataan seperti ini akan kami laporkan ke Kadis LHK Provinsi,” tegas Agus.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan DPD LIRA Nias Utara, Kepala UPTD KPH XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, hanya memberikan jawaban singkat.
“Polhut akan koordinasi dengan Bapak,” tulis Fa’atulo Zamili singkat dalam pesannya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari oknum yang diduga sebagai pelaku penambangan galian C, berinisial SMW, yang disebut-sebut sebagai Direktur PT Karunia Sejahtera Sejati.
DPD LIRA Nias Utara mendesak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat kegiatan penambangan di wilayah DAS Bogali diduga kuat berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kenyamanan masyarakat sekitar.
Penulis: Bezega
Komentar Anda :