Pemko Pekanbaru Dorong Wirausaha Baru Lewat Kemudahan Perizinan dan Layanan Digital
Selasa, 28-10-2025 - 15:20:40 WIB 👁 2889
TERKAIT:
 
  • Pemko Pekanbaru Dorong Wirausaha Baru Lewat Kemudahan Perizinan dan Layanan Digital
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU  - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terus memperkuat peran industri kecil sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Upaya ini diwujudkan melalui program penumbuhan dan pengembangan Wirausaha Baru (WUB) di sektor industri kecil (IK), yang menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja dan inovasi.

    Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi dalam kegiatan penumbuhan dan pengembangan WUB Industri Kecil di Hotel Pangeran menjelaskan, sektor industri kecil memiliki kontribusi besar terhadap struktur ekonomi daerah. Industri kecil menjadi pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi lokal.

    "Melalui Wirausaha Baru, kami mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru yang berdaya saing,” katanya.

    Sebagai kota jasa dan perdagangan sekaligus destinasi Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE), Pekanbaru memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor industri kecil, terutama di bidang kuliner, kerajinan, fesyen, serta jasa digital. Namun demikian, para wirausaha baru masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu seperti kompleksitas legalitas usaha, keterbatasan akses permodalan, serta skala usaha yang belum optimal.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Elektronik (SIMPEL) DPMPTSP, nilai realisasi investasi Kota Pekanbaru hingga triwulan III tahun ini mencapai Rp6,43 triliun atau 76,5 persen dari target Rp8,41 triliun. Capaian ini menunjukkan geliat investasi dan semangat pelaku usaha lokal yang semakin meningkat.

    Langkah awal bagi WUB adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga akses kepabeanan.

    “NIB ibarat KTP bagi pelaku usaha. Dengan NIB, mereka bisa beroperasi secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan layanan,” terang Zaki.

    Untuk mendukung kemudahan berusaha, DPMPTSP aktif melakukan edukasi dan sosialisasi OSS berbasis pendekatan risiko (Risk-Based Approach/RBA) kepada komunitas, asosiasi, serta sentra-sentra industri kecil. Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan pengawalan end-to-end, membantu penyelesaian hambatan regulasi, hingga memantau perkembangan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

    Sebagai bentuk inovasi layanan, DPMPTSP menghadirkan program Pelayanan NIB Keliling dan Gerai Investasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, serta kawasan sentra usaha. Program ini memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor dinas.

    "Selain itu, pemko juga mendorong kolaborasi digital dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk integrasi data dan penyediaan informasi peluang usaha berbasis teknologi. Bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan skala bisnisnya, tersedia Klinik Konsultasi Investasi, layanan konsultasi satu per satu (one-on-one) agar WUB bisa naik kelas dari usaha mikro menjadi kecil atau menengah," jelas Zaki.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, proses perizinan usaha sektor industri mikro dan kecil dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko. Pertama, risiko rendah cukup dengan NIB. Kedua, risiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar melalui pernyataan mandiri. Ketiga, risiko menengah tinggi atau tinggi membutuhkan NIB serta sertifikat standar yang diverifikasi oleh dinas teknis.

    Perizinan tambahan (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha/PB-UMKU) juga disediakan untuk kegiatan tertentu. Perizinan tambahan itu seperti izin lokasi (KKPR), persetujuan lingkungan (SPPL), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga sertifikat laik higiene dan sanitasi.

    "Sistem OSS kini telah terhubung otomatis dengan berbagai dinas teknis, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan. Sehingga, proses perizinan berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien," ungkap Zaki.

    Pemko Pekanbaru tengah bertransformasi dari sekadar penerbit izin menjadi fasilitator pertumbuhan usaha. Tujuan akhirnya bukan hanya menerbitkan izin, melainkan memastikan pelaku usaha dapat tumbuh, naik kelas, dan berdaya saing.

    "Kemudahan perizinan adalah fondasinya. Tapi, daya saing ekonomi Pekanbaru adalah tujuannya,” tutupnya. (DSK)




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com