PT Adhi Mukti Perkasa Diduga Produksi Rokok Tanpa Cukai Merek HD dan OFO Selama Lima Tahun, Belum Tersentuh Hukum
Selasa, 21-10-2025 - 16:54:45 WIB š 4607
 |
| Foto: Rokok Tanpa Cukai Merek HD dan OFO Selama Lima Tahun, Belum Tersentuh Hukum
|
SERGAPONLINE.COM BATAM - Aktivitas dugaan produksi rokok ilegal tanpa pita cukai di PT Adhi Mukti Perkasa yang berlokasi di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Kecamatan Batam Kota, diduga telah berjalan mulus selama lima tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Perusahaan tersebut dikabarkan memproduksi rokok dengan merek HD dan OFO, Selasa (21/10/2025).
Temuan ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik pada Rabu, 21 Oktober 2025. Beberapa narasumber, termasuk karyawan di lokasi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut memproduksi dua merek rokok tersebut.
“Di lantai satu itu produksi rokok HD, sedangkan di lantai dua memproduksi rokok merek OFO dan jenis kretek,” ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan pelanggaran di bidang cukai, sejumlah pekerja juga mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, yakni sekitar Rp90 ribu per hari, dengan sistem pembayaran harian. Para karyawan juga menilai jam kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Selain gaji yang tidak sesuai UMK, kami juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah satu pekerja dengan nada kesal.
Ironisnya, meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, pabrik yang diduga memproduksi rokok tanpa pita cukai tersebut belum tersentuh penegakan hukum hingga kini.
Padahal, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah melarang produksi rokok tanpa pita cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) seperti Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun (BBK). Namun, kenyataannya, peredaran rokok ilegal justru masih marak di wilayah Kepulauan Riau.
Sekretaris DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Kepri, Guridno Pria Sitio, menduga adanya pembiaran dari instansi terkait.
“Kami menduga ada pembiaran oleh pihak yang seharusnya mengawasi, termasuk Bea Cukai. Jangan-jangan ada kepentingan tertentu yang membuat perusahaan seperti PT Adhi Mukti Perkasa bisa beroperasi bebas tanpa izin resmi,” ujar Guridno kepada media ini, Selasa (21/10/2025).
Guridno menilai, dugaan lemahnya pengawasan itu bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara dan daerah, karena potensi penerimaan dari cukai rokok tidak masuk ke kas negara.
“Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995, serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk bersama-sama menekan aparat agar segera bertindak.
“Kami mengimbau Bea Cukai dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah,” tutup Guridno.
Editor: Detaris Gulo
Komentar Anda :