Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku dan Barang Bukti DiamankanT
Selasa, 29-07-2025 - 18:03:05 WIB 👁 8969
Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Tim Polsek Kerinci Kanan Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku dan Barang Bukti DiamankanT
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,01 gram di wilayah Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/07/2025) sekira pukul 01.30 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sukrial, S.H, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama RF (25), warga Kecamatan Kerinci Kanan. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

    > “Kami mendapat laporan bahwa ada transaksi narkoba di Dusun Tri Buana. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya,” ujar Kapolsek.

     

    Barang Bukti yang Diamankan:

    1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram,

    3 pack plastik klip bening kosong,

    1 buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok,

    1 unit handphone merk Realme,

    1 buah kotak rokok merk ESSE.

    Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada rekan-rekannya. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang lainnya dengan inisial "AB" sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kini masih dalam pengejaran.

    Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    > “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti,” tegas Kapolsek AKP Januar Eddwin Sitompul.

     

    Polsek Kerinci Kanan berkomitmen untuk menjaga wilayah hukumnya bebas dari peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.




    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com