Terkai Dugaan Kasus Korupsi RTH
LSM KPK Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif
Jumat, 04-05-2018 - 14:36:07 WIB 👁 67456

Gambar www.cakaplah.com. Suasana Sidang
TERKAIT:
 
  • LSM KPK Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Aktivis Anti Korupsi dari DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) ingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuhi permintaan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, sesuai keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau, sehingga menjadi berita utama sejumlah media nasional dan lokal.

    Mencuatnya nama Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dalam persidangan kali ini, sejumlah aktivis anti korupsi turut angkat bicara, diantaranya berdatangan dari  DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak pilih kasih dan segera penuhi permintaan majelis hakim tipikor.

    “Kami dari dpp lsm kpk mengingatkan JPU segera penuhi permintaan hakim tipikor. Jangan hukum itu tumpul diatas tajam dibawah” kata Sekum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) B. Anas saat dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya, Jumat, (4/5/2018).

    Bowonaso yang akrap disapa B. Anas ini, mengungkapkan, seharusnya Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah juga harus dijadikan tersangka, tapi kentaannya tidak. Sehingga menimbulkan ansumsi bahwa dalam pengusutan kasus ini seakan ada tebang pilih seperti yang diungkapkan Hakim Anggota Tipikor kemaren.

    “Ya, kita minta kepada Jaksa professional saja dan segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK Armansyah sebagai tersangka, Jangan Hukum Tumpul diatas Tajam dibawah” Pinta B. Anas.

    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terungkap kebenaran dari hasil keterangan para saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa), yang membuat majelis hakim meradang. Sebab, majelis hakim menilai proyek yang menelan biaya sebesar Rp 9 miliar itu sudah bobrok dari awal. Bahkan pelaksanaan proyek itupun sarat dengan permainan para oknum.

    Berdasarkan keterangan para saksi, majelis hakim langsung meminta kepada jaksa untuk menetapkan PPTK yakni, Armansyah sebagai tersangka. Selain itu, Gubernur Riau, Andi Rahman juga harus bertanggung jawab. Pinta Hakim Waruwu.

    Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU yakni Yusrizal selaku PPK dan Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah. Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Silvia. Terungkap jika proyek sudah bobrok sejak dari perencanaan.

    Dalam keterangan para saksi menjelaskan semua dimana perencanaannya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 silam dengan dana sebesar Rp12 miliar tapi tak pernah terlaksana, sehingga diulang kembali pada tahun 2016. Begitu juga saat dilakukan proses lelang, ungkap para saksi dalam persidangan yang digelar, Kamis (03/05/2018) siang.

    Dimana pada saat proses lelang, diungkapkan saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, sudah diberitahu oleh terdakwa Dwi Agus Sumarno, jika pemenang lelangnya nanti PT Bumi Riau Lestari. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro selaku kontraktor.

    Selain itu, pada perencanaan awal juga diintrusikan oleh Gubernur Riau, Andi Rahman kepada terdakwa Dwi Agus dan Armansyah, PPTK serta saksi Ikhwan selaku PPK.

    "Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi tanpa melalui KPA-nya, Pak Ariyanto Rab. Selain itu, Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang mengerjakan proyek itu nanti Yuliana," ucap Ikhwan.

    Keterangan saksi Ikhwan yang hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Wahyudi selaku Direktur, dan Dian Melani selaku karyawan di perusahaan tersebut. Langsung membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu meradang.

    "Ini proyek sudah banyak akal akalan ini, para Pokja jadi tersangka PPK juga tersangka. Kok PPTKnya Armansyah tidak tersangka, kan aneh. Saudara jaksa, macam mana proses penyidikan ini, semacam ada tebang pilih," kata Waruwu.

    “Saya minta kepada jaksa untuk jadikan PPTK-Nya sebagai tersangka, dan dalam hal ini, Gubri juga harus bertanggung jawab ini. Dia sudah tau kalau perencaan proyek bobrok, kok malah tetap dilanjutkan," tegas Waruwu.

    Mendengar ucapan hakim Waruwu itu, terdakwa Dwi Agus tersentak, begitu juga para jaksa penuntut umu yang mengahadirkan saksi serta terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskora serta Rinaldi juga ikut tersentak kaget bagaikan disambar petir.

    Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung menanggapi dan berjanji akan menindak lanjuti permintaan majelis hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa depan, (08/05/2018).

    Perbuatan para terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, terjadi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi pada bekas tapak kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau mengucurkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih setelah melalui proses tarik ulur.

    Pada pelaksanaan pembagunan RTH ini, telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 935 juta. Perbuatan ketiga terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sbr: Riauterkini/so



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com