Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat
Senin, 23-06-2025 - 09:10:17 WIB šŸ‘ 3552
Foto: Pelaku Rampas Ponsel Teman Diamankan Tim Polsek Tualang Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelajar di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, kehilangan satu unit ponsel miliknya setelah dipukul oleh pelaku.

    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya pelaku Pencurian dan Kekerasan serta pelaku pertolongan jahat diamnkan di Polsek Tualang.

    Kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 19.34 WIB di Jalan Jaya Perkasa, tepatnya di samping sebuah warung harian milik warga. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku utama berinisial NZW (17), mendatangi korban dan langsung memukuli kepalanya hingga ponsel korban jatuh. Pelaku kemudian membawa kabur ponsel tersebut.

    "Pelaku mendatangi korban dengan alasan bahwa korban telah memukul adiknya. Setelah melakukan kekerasan, ia mengambil ponsel dan pergi," ujar Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H, Jumat (21/6/2025).

    Setelah mengambil ponsel merek Redmi 13C warna hitam milik korban, NZW menemui temannya berinisial EEP (19) dan meminta untuk menjualkan barang tersebut. Ponsel kemudian dibeli oleh EEP seharga Rp300.000.

    Korban, yang mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang melalui ayahnya, Ajis Mukhtar (49). Petugas pun segera melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/VI/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

    Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan kotaknya ungkap Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom

    Kepolisian Sektor Tualang menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jo Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 480 ke-2 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.

    "Karena pelaku utama masih di bawah umur, proses hukum akan memperhatikan ketentuan hukum pidana anak. Namun proses penyidikan tetap kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku," jelas Kapolsek.

    Hingga kini, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan pelaku dan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

    Kompol Hendrix juga mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak pidana.“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindak kriminal. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bersama,” tutupnya.

     

     


    Editor: Jas




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com