Gubernur Riau Non Aktip Namanya Terseret Di Persidangan Tipikor RTH "Pengadilan Negri.
Jumat, 04-05-2018 - 11:21:31 WIB šŸ‘ 62224

TERKAIT:
 
  • Gubernur Riau Non Aktip Namanya Terseret Di Persidangan Tipikor RTH "Pengadilan Negri.
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Bola Panas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruang Tata Hijau (RTH) perlahan Bergulir mengarah ke Gubernur Riau (Non Aktip) Arsyadjuliandi Rachman, sering di sapa "Bang Andi" yang saat ini beliau ikut maju mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Riau priode 2019/2023. terseret nya nama Andi Rachman oleh Majelis hakim, setelah meminta jaksa untuk menetapkan PPTK Armansyah sebagai tersangka dalam perkara tipikor RTH. dan Gubernur Riau non aktif Andi Rachman juga harus ikut bertanggung jawab.

    Seprti yang di lansir Riauterkini.com
    Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Makin seru untuk diikuti.

    Pasalnya, hasil keterangan para saksi saksi yang dihadirlan jaksa penuntut, membuat majelis hakim meradang. Sebab, majelis hakim menilai proyek yang menelan biaya Rp 9 miliar itu sudah bobrok dari awal. Bahkan pelaksanaan proyek tersebut sarat dengan permainan para oknum oknum.

    Untuk itu, majelis hakim meminta jaksa untuk menetapkan PPTK yakni, Armansyah sebagai tersangka. Selain itu, dalam pembangunan RTH ini, Gubernur Riau, Andi Rahman juga harus bertanggung jawab.

    Berdasarkan keeterangan saksi Yusrizal selaku PPK dan Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah. Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Silvia. Terungkap jika proyek sudah bobrok sejak dari perencanaan.

    Pada persidangan yang digelar Kamis (3/5/18) siang, para saksi menjelaskan, dimana perencanaannya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan dana Rp12 miliar tapi tak pernah terlaksana hingga diulang kembali pada tahun 2016. Begitu juga saat dilakukan proses lelang.

    Dimana pada saat proses lelang, saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, sudah diberitahu oleh terdakwa Dwi Agus Sumarno, jika pemenang lelangnya nanti PT Bumi Riau Lestari. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro selaku kontraktor.

    Selain itu, pada perencanaan awal juga diintrusikan oleh Gubernur Riau, Andi Rahman kepada terdakwa Dwi Agus dan Armansyah, PPTK serta saksi Ikhwan selaku PPK.

    " Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi tanpa melalui KPA nya, Pak Ariyanto Rab. Selain itu, Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang kerjakan proyek nanti Yuliana," ucap Ikhwan.

    Keterangan saksi Ikhwan yang hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Wahyudi selaku Direktur, dan Dian Melani selaku karyawan di perusahaan tersebut. Langsung membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu meradang.

    " Ini proyek sudah banyak akal akalan ini, para Pokja jadi tersangka PPK juga tersangka. Kok PPTKnya Armansyah tidak tersangka, kan aneh. Saudara jaksa, macam mana proses penyidikan ini, semacam ada tebang pilih," kata Waruwu.

    Selain itu sambung Waruwu, saya minta kepada jaksa untuk jadikan PPTKnya sebagai tersangka, dan dalam hal ini, Gubri juga harus bertanggung jawab ini. Dia sudah tau dari kalau perencaan proyek bobrok, kok malah tetap dilanjutkan," tegas Waruwu.

    Mendengar ucapan hakim Waruwu itu, terdakwa Dwi Agus tersentak, begitu juga para jaksa penuntut yang mengahdirkan saksi serta terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskora sert Rinaldi juga tersentak kaget.

    Jaksa pun langsung menanggapi dan akan menindak lanjuti permintaan majelis hakim tersebut.

    Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa depan.

    Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, terjadi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

    Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

    Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.***




    Sbr: Riauterkini/Sergaponline.com




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com