Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Pornografi, Seret Pelaku ke Ranah Hukum
Selasa, 27-05-2025 - 08:55:14 WIB 👁 4584
Foto: Wakil menteri Komdigi
TERKAIT:
 
  • Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Pornografi, Seret Pelaku ke Ranah Hukum
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mempertegas komitmennya untuk menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan sehat, khususnya bagi generasi muda. Dalam langkah cepat, Komdigi telah menutup enam grup Facebook bermuatan pornografi menyimpang, dan mendorong platform digital untuk berkolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum guna mengungkap dalang di balik penyebaran konten meresahkan tersebut.


    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan telah meminta Meta (induk Facebook) untuk menelusuri lebih lanjut grup-grup sejenis agar dapat segera dilakukan pemutusan akses. "Sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil kami identifikasi dan telah diblokir langsung. Namun ini belum cukup," kata Angga dalam keterangan resmi dikutip Senin (26/05/2025).


    Angga Raka Prabowo juga mendesak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi kemunculan grup-grup bermuatan negatif di platform mereka. Ini adalah langkah proaktif untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.


    Tidak hanya itu, Wamenkomdigi juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lainnya untuk bekerja sama secara aktif dengan penegak hukum. Kolaborasi ini sangat krusial untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup-grup yang terbukti memuat konten meresahkan.


    "Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup," ujarnya.


    Menurut Angga Raka Prabowo, para dalang di balik penyebaran konten menyimpang ini harus diproses hukum seberat-beratnya. Ia menegaskan bahwa kejahatan semacam ini merupakan ancaman serius yang dapat merusak moral dan membahayakan anak-anak.


    "Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita," tegasnya.


    Angga Raka Prabowo menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena penyimpangan digital tersebut yang telah mencederai nilai-nilai sosial dan secara jelas melanggar hukum. Fenomena ini menunjukkan urgensi tindakan tegas dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.


    Oleh karena itu, Angga meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan konten sejenis di ruang digital. Ia mengimbau masyarakat untuk secara aktif melaporkan temuan tersebut melalui kanal resmi aduankonten.id. "Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa," ungkapnya.


    Imbauan ini menunjukkan bahwa menjaga moralitas dan keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang benar-benar bersih, aman, dan sehat untuk semua.



    MEI




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com