Kemkomdigi "Bersih-Bersih"! Dukung Penuh Kejaksaan Usut Kasus Pusat Data Nasional
Jumat, 23-05-2025 - 09:06:41 WIB šŸ‘ 7347
Foto: Menkomdigi
TERKAIT:
 
  • Kemkomdigi "Bersih-Bersih"! Dukung Penuh Kejaksaan Usut Kasus Pusat Data Nasional
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta pada Kamis (22/5/2025), menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Agung, termasuk seorang mantan pejabat di Kementerian Kominfo.

    Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kemkomdigi tidak akan tinggal diam. Hal ini menunjukkan keseriusan kementerian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.

    "Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ujarnya.

    Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap dugaan kasus yang mencoreng nama instansi tersebut. Kemudian, terkait dengan dua pegawai Kemkomdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas.

    "Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

    Terkait dengan dua pegawai Kemkomdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas. "Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

    Menkomdigi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh mengganggu komitmen kementerian terhadap kedaulatan digital nasional. Sebaliknya, Kemkomdigi ingin memastikan bahwa setiap anggaran publik digunakan untuk kepentingan rakyat secara maksimal, dengan menjunjung tinggi prinsip integritas sebagai fondasi utama.

    "Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas," kata Meutya.

    Ia menekankan bahwa ini adalah momentum bagi Kemkomdigi untuk berbenah dan memperkuat sistem pengawasan internal. Lebih lanjut, Meutya menambahkan bahwa kementerian akan memperbaiki prosedur dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini.

    "Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya proyek Pusat Data Nasional dalam mendukung transformasi digital Indonesia. Dengan adanya penegasan dari Kemkomdigi, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan.

    Langkah cepat Kemkomdigi dalam membentuk tim evaluasi internal dan memberhentikan sementara pegawai yang terlibat menjadi sinyal positif komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan tata kelola digital yang bersih serta berintegritas.

    Mei




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  • Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    03 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    04 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    05 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    06 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    07 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    08 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    09 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    10 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    11 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    12 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    13 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    14 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    15 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    16 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    17 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    18 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    19 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    20 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    21 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    22 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com