Limbah Cair PT SKA Diduga Mencemari Lingkungan, Meluap ke Anak Sungai Siabu Sumbek
Minggu, 11-05-2025 - 17:36:56 WIB šŸ‘ 12163
Foto: Dugaan limbah cair PT SKA meluap melalui land application ke anak Sungai Siabu Sumbek
TERKAIT:
 
  • Limbah Cair PT SKA Diduga Mencemari Lingkungan, Meluap ke Anak Sungai Siabu Sumbek
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sumatra Karya Agro (PT SKA) yang beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga terus membuang limbah cair ke anak Sungai Siabu Sumbek melalui sistem land application (LA) yang tidak sesuai standar.
    Minggu (11/5/2025), Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Rokan Hulu meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran. Ketua DPC AKPERSI Rohul, Drs. Yudi Pranoto, mempertanyakan legalitas dan prosedur operasi PT SKA yang disebut masih dalam tahap uji coba, meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.
    "Selama uji coba ini, timbul banyak polemik di masyarakat. PT SKA bahkan tidak memiliki lahan perkebunan sendiri untuk land application dan justru memanfaatkan lahan masyarakat melalui pendekatan yang patut dipertanyakan," ungkap Riki, warga terdampak pencemaran udara dari aktivitas pabrik tersebut.
    Hasil peninjauan di lapangan menemukan indikasi kuat kebocoran limbah cair dari sistem LA yang tidak dikelola sesuai standar. Pipa-pipa penyalur limbah terkesan tidak tertata rapi, menyebabkan limbah menggenangi parit-parit dan bermuara ke saluran air yang menuju sungai.
    Menurut Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Nafrilindo Siregar CBJ, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak perusahaan dan berpotensi mencemari ekosistem secara permanen.
    "Perlu ada tindakan tegas dari DLHK Provinsi Riau dan DLH Rokan Hulu. Jika benar limbah cair ini diangkut setiap hari ke PT MAN menggunakan mobil tangki, maka praktik tersebut juga harus ditelusuri dan diawasi," tegasnya.
    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit, air limbah yang dimanfaatkan melalui sistem land application tidak boleh bocor atau meluap hingga mencemari lingkungan. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 5 dalam keputusan tersebut.
    AKPERSI menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, dan menduga adanya pembiaran atas kejadian berulang ini.
    "Sebagai organisasi pers dan bagian dari masyarakat, kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," lanjut Yudi Pranoto.
    AKPERSI menegaskan akan membawa temuan ini ke tingkat pusat jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Mereka berharap aktivitas pabrik yang mencemari lingkungan tersebut dihentikan secara permanen demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

    Editor: Frengky Nainggolan


    Tim AKPERSI DPC Rokan Hulu




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    03 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    05 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    06 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    07 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    08 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    09 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    10 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    11 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    12 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    13 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    14 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    15 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    16 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    17 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    18 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    19 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    20 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    21 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    22 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com