Limbah Cair PT SKA Diduga Mencemari Lingkungan, Meluap ke Anak Sungai Siabu Sumbek
Minggu, 11-05-2025 - 17:36:56 WIB 👁 11887
Foto: Dugaan limbah cair PT SKA meluap melalui land application ke anak Sungai Siabu Sumbek
TERKAIT:
 
  • Limbah Cair PT SKA Diduga Mencemari Lingkungan, Meluap ke Anak Sungai Siabu Sumbek
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sumatra Karya Agro (PT SKA) yang beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga terus membuang limbah cair ke anak Sungai Siabu Sumbek melalui sistem land application (LA) yang tidak sesuai standar.
    Minggu (11/5/2025), Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Rokan Hulu meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran. Ketua DPC AKPERSI Rohul, Drs. Yudi Pranoto, mempertanyakan legalitas dan prosedur operasi PT SKA yang disebut masih dalam tahap uji coba, meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.
    "Selama uji coba ini, timbul banyak polemik di masyarakat. PT SKA bahkan tidak memiliki lahan perkebunan sendiri untuk land application dan justru memanfaatkan lahan masyarakat melalui pendekatan yang patut dipertanyakan," ungkap Riki, warga terdampak pencemaran udara dari aktivitas pabrik tersebut.
    Hasil peninjauan di lapangan menemukan indikasi kuat kebocoran limbah cair dari sistem LA yang tidak dikelola sesuai standar. Pipa-pipa penyalur limbah terkesan tidak tertata rapi, menyebabkan limbah menggenangi parit-parit dan bermuara ke saluran air yang menuju sungai.
    Menurut Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Nafrilindo Siregar CBJ, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak perusahaan dan berpotensi mencemari ekosistem secara permanen.
    "Perlu ada tindakan tegas dari DLHK Provinsi Riau dan DLH Rokan Hulu. Jika benar limbah cair ini diangkut setiap hari ke PT MAN menggunakan mobil tangki, maka praktik tersebut juga harus ditelusuri dan diawasi," tegasnya.
    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit, air limbah yang dimanfaatkan melalui sistem land application tidak boleh bocor atau meluap hingga mencemari lingkungan. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 5 dalam keputusan tersebut.
    AKPERSI menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, dan menduga adanya pembiaran atas kejadian berulang ini.
    "Sebagai organisasi pers dan bagian dari masyarakat, kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," lanjut Yudi Pranoto.
    AKPERSI menegaskan akan membawa temuan ini ke tingkat pusat jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Mereka berharap aktivitas pabrik yang mencemari lingkungan tersebut dihentikan secara permanen demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

    Editor: Frengky Nainggolan



    Tim AKPERSI DPC Rokan Hulu




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com