Tidak Terima Putusan Majelis Hakim Tergugat Lakukan Perlawanan Hukum
Selasa, 19-03-2019 - 19:41:02 WIB 👁 41363

TERKAIT:
 
  • Tidak Terima Putusan Majelis Hakim Tergugat Lakukan Perlawanan Hukum
  •  

    SERGAPONLINE. COM BENGKALIS - Putusan Majelis Hakim PA (Pengadilan Agama) Kab Bengkalis yang mengeluarkan surat Akta cerai No; 0666/AC/2018/PA.Bkls, berdasarkan putusan PA No: 055/Pdt.G/PA.Bkls pada tanggal 23 Oktober 2018, perceraian antara, Ria Angraini (32) dengan Jifridin (35).

    Putusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab Bengkalis hanya sebelah pihak. Seharusnya tergugat, Jifridin (35) mengetahui apa yang telah di putuskan Majelis Hakim PA Kab Bengkalis malah sebaliknya.

    Hal ini di sampaikan Jifridin (tergugat), kepada awak media Selasa (19/03/19), Kekecewaan yang dapat pada dirinya. Pasalnya untuk gugatan yang disampaikan (Ria-red) Eks Istri tidak menerima gugatan perceraian tersebut.

    Lanjut Jufri (35), "Hadir" pada panggilan sidang pertama di Pengadilan Agama Kab Bengkalis, jalan Lembaga Desa Senggoro Kec Bengkalis. Majelis hakim Pengadilan Agama meminta agar kedua belah pihak melakukan rujuk kembali.

    Dan sempat menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama tidak mau bercerai," ucap Jifridin di persidangan tepatnya tgl 30 Agustus 2018 lalu.

    Permintaan Mejelis Hakim Pengadilan Agama direspons dengan baik oleh saya sendiri sebut Jifridin. Selanjutnya menunggu sidang lanjutannya. Namun panggilan sidang ke II sampai keluarnya Akta Cerai putusan Pengadilan Agama diketahui setelah Eks Istri sudah menikah dengan pria lain. Untuk hari yang pastinya saya ngak tahu, hanya melihat di Medsos Facebook," bebernya.

    Tambahnya, dalam gugatan cerai akan melakukan upaya hukum perlawanan," ketuanya.

    Menyikapi hal ini dikonfirmasi Kepala Pengadilan Agama Kab Bengkalis, melalui bagian informasi Selasa (19/03/19), yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika tergugat (Jifridin-red) tidak hadir pada sidang selanjutnya.

    Apabila hakim berpendapat bahwa tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir di persidangan, maka Hakim berwenang untuk tetap meneruskan pemeriksaan sidang cerai yang dilaksanakan serta mengambil keputusan. Putusan cerai yang diambil tanpa kehadiran tergugat," ucapnya.

    Disinggung arsip surat panggilan sidang terhadap tergugat (Jifridin-red), mengatakan untuk Pengadilan yang memegang arsip surat panggilan dipegang oleh bapak pengantar. Namun bapak pengantar sudah pensiun pak!!, " ketuanya.

    Jika ingin jelas tentang informasinya langsung dengan Kepala Pengadilan saja," tutupnya.(tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  • Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
  • Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    03 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    04 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    05 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    06 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    07 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    08 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    09 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    10 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    11 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    12 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    13 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    14 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    15 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    16 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    17 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    18 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    19 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    20 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    21 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    22 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com